Lahan pertanian di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat semakin menyusut hingga menyebabkan jumlah rumah tangga usaha pertanian menurun drastis. Banyaknya lahan pertanian yang beralih fungsi menjadi kawasan industri dan perumahan ini mendorong perlu adanya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur lahan abadi pertanian.
Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bekasi mencatat di tahun 2013 jumlah rumah tangga usaha pertanian di Kabupaten Bekasi sekitar 203 usaha pertanian. Dibandingkan 10 tahun yang lalu yaitu di tahun 2003 mencapai sekitar 85.587 lebih jumlah rumah tangga usaha pertanian.
Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten Bekasi Heri Gunawan mengatakan, angka tersebut merupakan potret geliat masyarakat Kabupaten Bekasi di bidang pertanian dan sudah beralih ke bidang usaha lain seperti menjadi buruh pabrik dan berdagang.
"Rumah tangga usaha tani di Kabupaten Bekasi turun drastis" kata Heri Gunawan, Jumat (20/9).
Menurut Heri, wilayah Selatan Kabupaten Bekasi yang mengalami penurunan drastis jumlah rumah tangga taninya.
"Pemerintah daerah bisa menjalankan anjuran DPRD, terlebih bisa dibuatkan Peraturan Daerah mengenai lahan abadi. Hal ini sangat berdampak terhadap masyarakat yang memang hanya mengandalkan dari bertani seperti di wilayah Utara Kabupaten Bekasi," ujarnya.
Ke depan BPS Kabupaten Bekasi, kata Heri, akan mencatat jumlah keseluruhan lahan pertanian yang ada di Kabupten Bekasi guna menginventarisir dan juga menjadi acuan pembuatan Perda nantinya.
"Saat ini, jumlah lahan pertanian akan diinventarisasi kembali jumlahnya dibandingkan sepuluh tahun yang lalu," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Bekasi, Zainudhin, mengatakan rencana pembuatan Perda untuk lahan abadi tersebut, saat ini sudah masuk Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2013.
"Sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) minimal tersedia 52.000 hektare lahan pertanian di Kabupaten Bekasi. Ketika Perda tersebut telah dibuat, maka akan menjadi payung hukum untuk mempertahankan lahan abadi tersebut. Pihak manapun tidak boleh menggunakan lahan abadi tersebut untuk pembangunan kawasan industri atau perumahan," ujar Zainudhin Jumat (20/9).
Nantinya, lahan abadi lebih banyak berada di wilayah Utara Kabupaten Bekasi, seperti Kecamatan Muaragembong, Cabangbungin, Tarumajaya, Sukatani, Pebayuran, Cibarusah, dan Sukawangi.
http://www.beritasatu.com/megapolitan/139434-bps-kabupaten-bekasi-usulkan-perda-lahan-abadi-pertanian.html
Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bekasi mencatat di tahun 2013 jumlah rumah tangga usaha pertanian di Kabupaten Bekasi sekitar 203 usaha pertanian. Dibandingkan 10 tahun yang lalu yaitu di tahun 2003 mencapai sekitar 85.587 lebih jumlah rumah tangga usaha pertanian.
Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten Bekasi Heri Gunawan mengatakan, angka tersebut merupakan potret geliat masyarakat Kabupaten Bekasi di bidang pertanian dan sudah beralih ke bidang usaha lain seperti menjadi buruh pabrik dan berdagang.
"Rumah tangga usaha tani di Kabupaten Bekasi turun drastis" kata Heri Gunawan, Jumat (20/9).
Menurut Heri, wilayah Selatan Kabupaten Bekasi yang mengalami penurunan drastis jumlah rumah tangga taninya.
"Pemerintah daerah bisa menjalankan anjuran DPRD, terlebih bisa dibuatkan Peraturan Daerah mengenai lahan abadi. Hal ini sangat berdampak terhadap masyarakat yang memang hanya mengandalkan dari bertani seperti di wilayah Utara Kabupaten Bekasi," ujarnya.
Ke depan BPS Kabupaten Bekasi, kata Heri, akan mencatat jumlah keseluruhan lahan pertanian yang ada di Kabupten Bekasi guna menginventarisir dan juga menjadi acuan pembuatan Perda nantinya.
"Saat ini, jumlah lahan pertanian akan diinventarisasi kembali jumlahnya dibandingkan sepuluh tahun yang lalu," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Bekasi, Zainudhin, mengatakan rencana pembuatan Perda untuk lahan abadi tersebut, saat ini sudah masuk Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2013.
"Sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) minimal tersedia 52.000 hektare lahan pertanian di Kabupaten Bekasi. Ketika Perda tersebut telah dibuat, maka akan menjadi payung hukum untuk mempertahankan lahan abadi tersebut. Pihak manapun tidak boleh menggunakan lahan abadi tersebut untuk pembangunan kawasan industri atau perumahan," ujar Zainudhin Jumat (20/9).
Nantinya, lahan abadi lebih banyak berada di wilayah Utara Kabupaten Bekasi, seperti Kecamatan Muaragembong, Cabangbungin, Tarumajaya, Sukatani, Pebayuran, Cibarusah, dan Sukawangi.
http://www.beritasatu.com/megapolitan/139434-bps-kabupaten-bekasi-usulkan-perda-lahan-abadi-pertanian.html