Latest Information
Showing posts with label rukun warga. Show all posts
Showing posts with label rukun warga. Show all posts

Acara Yaasin dan Tahlil Meninggalnya Ketua RW09

Review Read More


Sejak meninggal nya Ketua RW09 di rumah Keluarga kediaman Bp.Erwin Panahamran setiap hari setelah sholat Isya' di adakan acara selamatan dengan membaca Tahlil dan Surah Yaasin. Acara tersebut di gelar dari mulai hari pertama sampai dengan malam ke tujuh.

Acara di pimpin oleh Bp.Ustadz Maman dari RT 01/ RW09 Perum Taman Persada , Desa Cibarusah Kota- Cibarusah -Bekasi. Banya warga yang hadir setiap harinya. baik dari kerabat / keluarga dan tetangga, juga dari lingkungan RW09. Baik laki laki ataupun perempuan.







Sekertaris RW09 Menggantikan Fungsi Jabatan RW

Review Read More


Setelah meninggalnya Bp.Erwin Panahamran maka tugas dan fungsi ketua RW09 secara otomatis berpindah ke Sekertaris Pengurus RW09 yaitu Bp. Endang dari RT04 / RW09.

Saat ini Stempel dan berkas RW09 yang terkait sudah berada di Sekertaris RW09 , Bp. Endang. Untuk itu bagi warga yang memerlukan perizinan atau keperlua yang menyangkut stampel RW bisa menghubungi Sekertaris 09.

Mengenahi penggantian Ketua RW 09 selanjutnya akan di musyawarahkan dengan pengurus RW lainnya dan para ketua RT di lingkungan RW09. Selain itu pengurus RW09 ada rencana datang ke Pak kepala Desa Cibarusah Kota untuk meminta petunjuk atau izin dan rencana selanjutnya. Hal ini tentunya terkait dengan legalitas pejabat RW09.

Pemilihan Ketua RW 09 Di Tunda

Review Read More
Rencana pemilihan Ketua RW09 Desa Cibarusah yang undangan sudah di sebar ke warga akhirnya ditunda sampai pelaksanaan Pilkada Kabupaten Bekasi di laksanakan atau setelah tanggal 15 Februari 2017.

Penundaan pemungutan suara Ketua RW09 berdasarkan surat dari Kepala Desa Cibarusah Kota yang di antar langsung oleh Kepala Dusun dan Ketua RT 02 sehari sebelum pelaksanaan dan berbagai pertimbangan terhadap situasi dan kondisi yang berkembang.

Bagi warga  yang terlanjur datang di TPS terkait undangan pencoblosan, panitia yang stand by di lokasi TPS memberitahu ke warga. Wargapun mengerti dan pulang ke rumah masing masing.

Contoh Peraturan Pemilihan Ketua RW yang Legal

Review Read More
Di bawah ini adalah Panduan Peraturan Pemilihan Ketua RW09 yang memiliki kekuatan hukum yang syah atau legal serta di dukung oleh semua pihak sebagai berikut :





 PERATURAN PEMILIHAN CALON KETUA RW 09
 KELURAHAN CIBARUSAH KOTA  KECAMATAN CIBARUSAH
 KABUPATEN  BEKASI

BAB I
DASAR HUKUM
1.    Peraturan Bupati Kabupaten Bekasi Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga di Kabupaten Bekasi.
2.    Surat Edaran Lurah Cibarusah Kota Nomor : ……………………………perihal Pembentukan Panitia Pemilihan Ketua RW 09.
3.    Hasil Musyawarah Warga RW 09 pada tanggal :.............2016.

BAB II
KETENTUAN UMUM
Dalam pelaksanaan pemilihan Ketua RW 09  dimaksud adalah :
1.    Wilayah adalah RW 09
2.    Kelurahan tempat terselenggaranya pemilihan calon Ketua RW 09 adalah Desa Cibarusah Kota
3.    Kecamatan tempat terselenggaranya pemilihan calon ketua RW 09 adalah Kecamatan Cibarusah
4.    Kabupaten adalah Kabupaten Bekasi
5.    Perangkat wilayah dimaksud adalah Ketua RW 09 dan para pengurusnya / Ketua RT dan para pengurusnya.
6.    Rukun Tetangga selanjutnya disebut RT adalah lembaga masyarakat yang dibentuk melalui musyawarah warga setempat dalam rangka pelayanan pemerintah dan masyarakat yang diakui dan dibina oleh Pemerintah Daerah yang ditetapkan oleh Lurah.
7.    Rukun Warga selanjutnya disebut RW adalah Lembaga Masyarakat yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya dalam rangka pelayanan pemerintah dan masyarakat yang diakui dan dibina oleh Pemerintah Daerah yang ditetapkan oleh Lurah.
8.    Warga adalah WNI dan WNA yang secara sah terdaftar sebagai penduduk RW 09.
9.    Pemuka Masyarakat adalah tokoh-tokoh masyarakat seperti tokoh agama, profesional, praktisi pendidikan, praktisi politik, organisasi wanita, pemuda, dan cendekiawan yang bertempat tinggal di wilayah RW 09
10.   Calon Ketua RW 09 adalah warga terpilih yang dapat diusung oleh warga dalam satu RW (Pencalonan bersama)

BAB III
KEPANITIAAN
1.    Panitia adalah organisasi sekelompok orang yang telah dipercaya melalui Musyawarah  Warga  RW 09 pada hari/Tanggal.......... 2016 untuk menyelenggarakan pemilihan.
2.    Panitia bekerja setelah mendapat legalitas dari warga RW 09 (hasil Musyawarah) yang didukung oleh Pemerintah Kelurahan dengan mendapat Surat Keputusan (SK) atau Surat Tugas (ST) dari Lurah Cibarusah Kota.
3.    Panitia adalah warga RW 09 , dari tokoh masyarakat, praktisi, profesionalis, ulama, pelajar, tokoh penggerak PKK, dan Karang Taruna.
4.    Panitia Pemilihan berjumlah 5 (lima) Orang terdiri :
a.    1 (Satu) Orang Ketua merangkap Anggota
b.    1 (Satu) Orang Sekretaris merangkap Anggota
c.    1 (Satu) Orang Bendahara merangkap Anggota
d.    2 (Dua) Orang Anggota
e.    Panitia dapat mengangkat atau dibantu oleh 2 (Dua) orang Anggota linmas untuk pengamanan atau sesuai kebutuhan.
5.    Panitia membuat aturan/petunjuk teknis dan tahapan pelaksanaan pemilihan RW 09 yang diketahui dan disetujui oleh RW dan Kelurahan.
6.    Untuk menjunjung tinggi kredibilitas, tanggung jawab, jujur, dan berkeadilan terhadap penyelenggaraan dimaksud maka panitia harus bersikap netral dan independen
7.    Panitia tidak dibenarkan merangkap jabatan sebagai panitia sekaligus sebagai team sukses masing-masing calon
8.    Panitia tidak dapat mencalonkan diri dan dicalonkan oleh pihak manapun dalam pemilihan bakal calon ketua RW 09

 BAB IV
TATA CARA PEMILIHAN CALON KETUA RW

Pasal 1
SYARAT – SYARAT PEMILIH
1.    Pemilih adalah Seluruh warga atau Tokoh masyarakat atau kepala keluarga di RW 09
2.    Berusia sekurang-kurangnya 17 tahun atau pernah menikah.
3.    Tinggal dan berdomisli di RW 09 dengan ber-KTP RT/RW 09 atau terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK) RW 09 atau sekurang-kurangnya telah menetap selama enam bulan di lingkungan RW 09 dengan Keterangan Domisili/keterangan RT/RW setempat.
4.    Sehat Jasmani & Sedang tidak terganggu jiwa / rohaninya.
5.    Tidak sedang dalam proses hukum atau tidak sedang dicabut hak memilih dan dipilih menurut keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
6.    Tercantum di Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan RT/RW 09 yang tervalidasi dengan ditanda tangani oleh panitia pemilihan dan calon ketua RT/RW 09

Untuk Calon yang ingin mendaftarkan diri sebagai calon RW

Pasal 2
SYARAT – SYARAT CALON KETUA RW 09
1.    Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.    Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
3.    Setia dan taat kepada Negara dan Pemerintah.
4.    Berkelakuan baik, jujur, adil, cerdas dan berwibawa.
5.    Sehat jasmani dan rohani.
6.    Berpendidikan serendah – rendahnya SD atau sederajat.
7.    Warga Negara Indonesia yang sekurang-kurangnya berumur 17 tahun dan berstastus telah menikah.
8.    Telah menjadi warga RW 09 Berdomisili atau Bertempat tinggal di RW 09, Ber KTP RW 09 atau terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK) RW 09
9.    Mempunyai kemauan, kemampuan, kepemimpinan, peka dan kepedulian sosial.
10.   Tidak sedang dicabut hak memilih dan dipilih menurut keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap .
11.   Bila calon Ketua RW 09 masih aktif menjabat sebagai perangkat RT Atau RW maka harus menyertakan surat pengunduran diri dari jabatannya tersebut dan jabatannya tersebut akan digantikan dengan otomatis oleh PLT.

Pasal 3
ATRIBUT KELENGKAPAN PEMILIHAN
1.    Panitia menyediakan tempat pemilihan beserta kelengkapannya.
2.    Panitia membuat kartu suara sesuai daftar pemilih tetap ( DPT ) ditambah 2,5 persen kartu suara cadangan.
3.    Pada kartu suara terdapat gambar/nomor atau gambar & nomor calon ketua RW yang telah mendapat pengesahan dari panitia.
4.    Pemilihan calon ketua RW 10 dilakukan secara langsung umum bebas dan rahasia (Luber) dan ditempat terbuka.
5.    Masing-masing pemilih hanya memiliki satu suara untuk memilih salah satu calon ketua RW
6.    Pemilihan dilaksanakan mulai pukul : 07.30 Wib sampai dengan pukul 13.00 Wib.
7.    Para pemilih wajib memelihara dan menjaga ketertiban, kebersihan dan kenyamanan selama pemilihan berlangsung.
8.    Pemilih yang datang terlambat lewat dari  waktu yang ditentukan tidak dapat melaksanakan hak pilihnya.
9.    Teknik pemilihan menggunakan cara mencoblos salah satu calon (sesuai aturan/petunjuk teknis yang disepakati)
10.   Pemilih tidak dapat diwakilkan oleh siapapun atau dapat diwakilkan (dengan catatan Tertera dalam daftar Kartu keluarga dan berumur 17 tahun keatas serta membawa surat undangan pencoblosan sebagai tanda pemilih )
11.   Pemilih yang telah melaksanakan hak suaranya mendapat tanda berupa ; tinta / stempel (pada salah satu lengan atau jari tangan) agar tidak terjadi penggunaan hak suara ganda.
12.   Penghitungan suara dapat dilakukan apabila waktu yang telah ditentukan  telah habis yaitu pukul 14.00 WIB tanpa menunggu mencapai 100 %  kehadiran dari data DPT yang ada.
13.   Para calon berhak hadir/menghadirkan 1 (satu) orang saksi untuk menyaksikan jalannya penghitungan suara dengan mengikuti aturan yang telah ditetapkan panitia.
14.   Pemenang atau RW terpilih dapat dinyatakan syah apabila telah mendapat suara terbanyak dari pemilih yang datang.

Pasal 4
SYARAT – SYARAT SAKSI
1.   Memenuhi syarat-syarat sebagai pemilih, sebagaimana dimaksud dalama pasal 1.
2.   Mempunyai/mendapatkan surat mandat dari calon Ketua RW 09
3.   Telah menyampaikan surat mandat (sebagaimana ayat 2) kepada panitia paling lambat sebelum tanggal dan waktu pemilihan dimulai.
4.   Saksi wajib menandatangani hasil penghitungan suara pemilihan ketua RW 09
5.   Saksi wajib memelihara dan menjaga ketertiban dan kenyamanan selama penghitungan suara berlangsung.

Pasal 5
WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN PEMILIHAN

Hari                 : Minggu
Tanggal              : --------------2016
Waktu                : 07.30 s/d 13.00
Lokasi               : Fasos (Lapangan Bulu Tangkis Rt 02 / RW09)

BAB V
ANGGARAN BIAYA
1.    Rancangan biaya kegiatan disusun dan diajukan oleh panitia kemudian disyahkan oleh peserta musyawarah/rapat antara Para Panitia , Pengurus RT/RW, dan tokoh masyarakat.
2.    Sumber biaya diperoleh dari.
a.    Pendaftaran calon.
b.    Uang kas RT : Rp. 800.000,- ( masing-masing RT menyumbang Rp. 200.000,- )
c.    Sumbangan wajib masing-masing RT/RW atau tokoh masyarakat atau donator yang tidak mengikat.
3.    Panitia melaksanakan belanja anggaran biaya sesuai Rancangan Anggaran Belanja yang telah dimusyawarahkan dan menyampaikan laporan pertanggung jawabannya secara tertulis kepada forum dimaksud dalam ayat 1.


BAB VI
PENUTUP

1.    Tata tertib dibuat oleh Panitia Pemilihan RW 09 dan ditanda tangani serta diketahui/disetujui Ketua RW 09, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan Pemerintah Kelurahan Cibarusah Kota.
2.    Tata tertib berlaku sejak tanggal ditetapkan.
3.    Hal – hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan ditetapkan kemudian berdasarkan hasil musyawarah sepanjang tidak bertentangan dengan tata tertib yang telah ada.

Dibuat di              : Bekasi
Pada Tanggal           : ………………. 2016





 Ketua Panitia Pemilihan,



    ( ...................... )
   

         Sekretaris,



   ( ....................... )

   Mengetahui,

   Ketua RW 10/ PLT RW 09                                   Kepala Kelurahan Cibarusah Kota



     ( .................. )                                                                     ( ....................... )

Kontroversi Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Ketua RW09

Review Read More
Seperti yang sudah di posting sebelumnya , bahwa kekosongan Jabatan RW 09 telah di isi dengan penerbitan SK Jabatan Plt RW09 kepada Bp. Erwin Panahamran oleh Kepala Desa Cibarusah Kota Bp.utis Sutisna , simak postingan sebelumnya :

http://tamanpersada.blogspot.co.id/2016/12/kekosongan-jabatan-ketua-rw09-cibarusah.html

Walaupun begitu beredar kabar bahwa pemungutan suara pemilihan Ketua RW 09 akan di laksanakan pada hari Minggu tanggal 11 Desember 2016 pada jam 07:30 s/d 13:00 WIB bertempat di Fasos atau lapangan Bulu Tangkis RT 003/RW 09. Dan Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara di tanda tangani oleh Ketua Panitia Pemilihan Ketua RW 09 Bp. Sutrisno. Photo Surat undangan seperti di bawah ini:


Panitia Pemilihan Ketua RW 09 seperti yang tertera dalam Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Ketua RW09 konon kabarnya kontroversi dan tidak di dukung oleh Ketua RT ,  Plt RW 09 dan kepala Desa Cibarusah Kota. Sehingga distribusi ke rumah rumah warga tidak melalui pengurus RT. Hal ini sudah di konfirmasi oleh penulis pada Selasa Malam tanggal 06 Desember 2016 di kediaman Pejabat Plt RW 09 Bp. Erwin Panahamran dan pada waktu itu hadir juga Ketua RT 02/09 Bp Isur.

Kekosongan Jabatan Ketua RW09 Cibarusah Kota

Review Read More
Sehubungan dengan berakhirnya masa bakti RW 09 maka secara otomatis terjadi adanya  kekosongan Jabatan RW 09 di Perumahan Taman Persada Desa Cibarusah Kota , Kecamatan Cibarusah. Sedangkan Ketua RW 009 yang baru belum di adakan pemilihan  / di lantik oleh Lurah/ Kepala Desa Cibarusah Kota. Dan Pembentukan Panitia pemilihan Ketua RW oleh Ketua RW Non aktif juga belum di bentuk.

Berkaitan dengan masalah kekosongan Jabatan Ketua RW 09 di Taman Persada Bekasi, Desa Cibarusah Kota. Maka Kepala Desa Cibarusah Kota Bp.Utis Sutisna berinisiatif  menerbitkan Surat Pemberitahuan ke RT 01,02,03 dqn 04 yang berisi tentang di terbitkannya Surat Keputusan Pelaksanaan Tugas (Plt) atau Surat pengangkatan Pejabat Plt kepada Bp. ERWIN PANAHAMRAN  sebagai Jabatan Plt RW 09 . Adapun Surat pemberitahuan oleh Lurah / Kepala Desa Cibarusah Kota sebagai Berikut :


Mengapa kekosongan Jabatan RW 09 sampai terjadi sehingga di angkat seorang Plt? Jawabannya karena RW 09 Non aktif tidak sempat menyelenggarakan pemilihan Ketua RW 09 yang baru sampai masa baktinya berakhir.

Kekosongan Jabatan RW 09 jika tidak di isi oleh seorang Pejabat Plt RW 09 maka akan terjadi kesulitan dan putusnya  hubungan informasi antara lurah dengan warga. sehingga kegiatan kegiatan fungsi administrasi pemerintahan atau informasi dari Desa atau sebaliknya akan terhambat. Karena sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 05 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan  pasal  14 dan 15 di atur tentang Tugas Lembaga kemasyarakatan RT/RW yang berbunyi sebagai berikut :

Pasal 7

Jenis Lembaga Kemasyarakatan terdiri dari:

    1.Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK)/Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LKMD/LKMK) atau sebutan nama lain;
    2.Lembaga Adat;
    3.Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan;
    4.RT/RW;
    5.Karang Taruna; dan
    6.Lembaga Kemasyarakatan lainnya.


Pasal 14

RT/RW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa dan Lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.

 Pasal 15

RT/RW dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 mempunyai fungsi:

    1.pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya;
    2.pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga;
    3.pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat; dan
    4.penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.



 Hal tersebut diatas juga tercantum di Peraturan Bupati Bekasi No.16 tahun 2010 tentang  pedoman pembentukan rukun tetangga dan rukun warga di Kabupaten Bekasi dan ini link nya : 


http://www.slideshare.net/abieyanka/peraturan-bupati-bekasi-no-16-tahun-2010-tentang-pedoman-pembentukan-rukun-tetangga-da-rukun-warga-di-kabupaten-bekasi

Terkait dengan tugas Ketua RW seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 05 Tahun 2007 dan Peraturan Bupati Bekasi 16  Tahun 2010 diatas dan dengan mendekati adanya Pemilihan Kepala Daerah , adalah tindakan yang tepat untuk penunjukan atau pengangkatan seorang Pejabat Plt RW 09.

Upaya pemanfaatan lahan kosong oleh warga

Review Read More
Upaya pemanfaatan lahan kosong oleh warga di Taman Persada di antaranya menanam pohon pisang di rumah atau tanah kosong kreditur yang macet atau bermasalah terhadap angsurannya.

Tanah kosong atau rumah yang kosong di halaman depan, samping atau belakang di tanami pohon pisang yang kemudian menghasikan atau sudah banyak yang berbuah. Pemanfaatan lahan kosong ini tidak memiliki izin hanya kreatifitas masing masing wargan sekitar rumah/ lahan kosong. Dabn peraturannya yang tidak tertulis adalah barang siapa yang menanam maka dialah yang berhak memanennya. Tidak ada jangka waktu dalam penanaman pohon pisang tersebut. Bahkan ketika tanaman yang pertama sudah panen, maka berlanjut ke anak batang pisang juga milik dari orang yang pertama menanam.
 

Hanya saja jika lahan  rumah kosong tersebut di bangun kembali oleh developer atau pihak Bank BTN , Maka itu merukan akhir dari kepemilikan tanaman pohon pisang tersebut.

Hasil dari pemanfaatan lahan kosong tersebut, di anggap efektif dan bermanfaat bagi warga. Pasalnya hasil dari  panen buah pisang tersebut mereka bagi bagi ke tetangga . Dan semua ikut merasakan hasil pemanfaatan lahan kosong tersebut. Jarang sekali warga yang menjual buah pisang dari hasil panen pohon pisang tersebut.




Warga Taman Persada Meninggal di Bulan April 2014

Review Read More
Warga Taman Persada merupakan warga pindahan dari daerah lain dan pindah karena keluarganya membeli rumah di Taman Pesada Cibarusah. Maka warga di Perumahan Taman Persada berisi umur yang majemuk. Ada yang bayi, anak-anak, remaja, orang tua dan jompo.

Warga yang meninggal dan mengisi area pemakaman Taman Persada di kampung Malaka dekat Cibogo Cibarusah juga tidak hanya orang tua. Tetapi ada juga kelompok anak-anak. kelompok anak-anak yang meninggal kebanyakan karena kecelakaan. Dari mulai kecelakaan kendaraan bermotor sampai pada korban tenggelam.

Dalam bulan April 2014 sampai artikel ini di tulis, sudah ada 2 orang warga Taman Persada yang meninggal. Keduanya termasuk usia jompo atau manula dan meninggal karena usia lanjut dan sakit.
  • Tanggal 2 April 2014   : Ibu Fatimah warga RT 03/09 Blok A9 no: 07
  • Tanggal 18 April 2014 : Ibu/ Nenek Ari warga RT02 /10 blok A11 No 10.
Sebelumnya pada  akhir bulan Maret 2014,seorang warga di wilayah RT01 RW 10  (RT Chepy) juga ada warga yang meninggal. Semoga amal ibadahnya di terima Alloh SWT dan bagi keluarga yang di tinggalkannya mendapatkan kesabaran dan ketabahan. Aamiin yaa Robbal aalamiin.


Acara 40 Hari Meninggalnya H. Agus Mustofa

Review Read More
Sore harinya selepas Magrib, Minggu 20 April 2014 di kediaman Almarhum Bp. H. Agus Mustofa di adakan acara tahlilan ke-40 hari meninggalnya H. Agus Mustofa. Acara sedianya akan di adakan selepas sholat Isya, namun sehubungan di Masjid Arrahman akan di adakan pengajian malam Senin , maka acara di pindahkan di ba'da Magrib.

Pengajian peringatan meninggalnya H. Agus Mustofa di hadiri tetangga, kerabat, dan jamaah Masjid Arrahman berjalan lancar dan khidmad. acara pembacaan tahlil dengan menggunakan batu kerikil untuk menghitung setiap bacaan surat al Ihklash oleh jamaah. Setelah acara selesai , batu kerikil yang digunakan jamaah untuk menghitung banyaknya  surat al-ikhlas yang di baca di kumpulkan oleh anggota keluarga sohibul musibah dan di tempatkan di sebuah karung. Dan rencananya batu tersebut akan di sebar di makam Almarhum H. Agus mustofa pada keesokan harinya.

Pas waktu adzan Sholat Isya acara tahlilan bisa selesai, dan selanjutnya jamaah bubar untuk melaksanakan sholat Isya berjamaah di masjid Ar rahman dan sekaligus mengikuti jalannya pengajian malam Senin yang di pimpin oleh Ustadz Jalalludin dari Kampung Tarung Banteng Desa Cibarusah Jaya.

Calon Ketua RW 09 Taman Persada Tahun 2013

Review Read More
Setelah pengunduran diri RW 09  Taman Persada Bp.Muhammad Taufik sebulan yang lalu. Maka telah di bentuk panitia persiapan pemilihan Ketua RW 09 pada 31 Agustus yang lalu .Dengan ketua panitia Bp.Rahmat dari RT04 RW09.
Dalam pembentukan panitia Ketua RW 09 sekaligus di bentuk susunan pengurus dan mekanisme pemilihan ketua RW09. Waktu pelaksanaannya juga telah di tentukan yaitu tanggal 29 September 2013 jatuh hari Minggu.

Dengan berjalannya waktu , calon Ketua RW 09 telah ada yang mendaftarkan diri. Yaitu sebanyak 4 orang.
1.Bapak Erwin PH dari RT 02/09
2.Bapak Suparjo dari RT 03/09
3.Bapak Ade Wahyu dari RT 03/09
4.Bapak Budi dari RT 01 / 09

Keempat calon telah mendapatkan nomor calon sesuai urutan di atas yang di undi oleh Lurah Cibarusah Kota Bp.Utis Sutisna pada 22 September lalu di Aula teras masjid Ar-Rahman Taman Persada.

Dan dari keempat calon ketua RW 09 telah menyebarkan brosur /poster di beberapa tempat strategis agar dapat terlihat oleh seluruh warga RW 09 . Dalam poster dan brosur yang di sebar di cantumkan juga visi dan misi kalau seandainya terrpilih menjadi ketua RW09.

Berikut ini daftar nama calon RW09 beserta Visi misinya:

No. 1.Erwin PH
Pekerjaan  : Wiraswasta
Visi Misi :
a.Menjaga kebersihan lingkungan dengan cara bergotong royong
b.Memperbaiki fasilitas penerangan yang kurang memadai.
c.Menjaga kestabilan Keamanan di setiap RT.

No.2. Suparjo

 Pekerjaan  : Karyawan Swasta
Visi Misi :
a.Berbakti dengan hati.
b.Mengabdi dengan Nurani
c.Bersih tanpa pamrih

No.3. Ade Wahyu


Pekerjaan  : Karyawan Swasta
Visi Misi : 
a.Bijaklsana dan mengutamakan sistem kekeluargaan.
b.Berusaha untuk yang terbaik

No.4. Budi

 Pekerjaan : Karyawan Swasta
Visi dan Misi

Belum di publikasikan

Rapat Permasalahan Izin Usaha Pendirian LIO

Review Read More
Malam ini Pak RW 09 Bapak M. Taufik mengadakan rapat dengar pendapat dari Pengurus RT se RW09 dan Tokoh masyarakat.  Dengar pendapat tersebut membahas persoalan perizinan Usaha Lio yang akan di didrikan di pinggir perumahan taman Persada Bekasi. Bukan hanya lokasinya yang ada di pinggir perumahan, namun akan menggunakan akses jalan yang ada di perumahan Taman Persada Bekasi.

Rapat di mulai Pukul 20:45 WiB Sampai 22:00 Wib dan bertempat di Aula majelis Taklim Taman Persada yang ada di Fasum Fasos Rt03 / 09. Rapat di hadiri 13 orang yang merupakan perwakilan dari ke-4 RT di lingkungan RW09. Rapat di moderatori oleh Bp.Ismail, dan penjabaran materi pembahasan oleh Bp. M.Taufik.

Rapat tersebut merupakan jawaban dari permasalahan perizinan pendirian usaha LIO yang akan didirikan oleh H.Oim Ibrohim. Seorang pengusaha LIO dari kampung Babakan Cibarusah. Perizinan sudah menjadi pembahasan di lingkungan RT di RW 10 dan RW09. Antara setuju atau tidak dari warga Taman Persada terhadap Lio yang akan di dirikan di pinggir  Perumahan dan melalui jalan Perumahan sebagai akses keluar masuk ke LIO.

Hasil rapat dari perwakilan warga / pengurus ke 4-RT menyimpulkan bahwa warga menolak rencana pendirian usaha LIO di sekitar Perumahan Taman Persadkemacetan Bekasi. Alasan penolakannya adalah usaha LIO lebih banyak kerugian  akan di rasakan oleh warga ketimbang keuntungannya. Selain itu usaha LIO hanya lebih banyak keuntungan buat pengusaha. Pendirian LIO tersebut akan mengganggu lalu lintas di taman persada selain kerusakan jalan yang akan timbul.


Jadwal Ronda RT

Review Read More
RT02/09 dulunya RT 27 /08, karena pemekaran  maka menjadi RT 02/09 dan RT03/09. RW09 juga dulunya bernama RW08. Alasan pemekaran karena sudah banyaknya warga di dalam lingkungan Perumahnan Taman Persada Bekasi yang berjumlah sekitar 600 KK namun masih dalam satu RW. Kemudian RW di rubah menjadi 2 RW yaitu RW 09 dan RW 10.

Kenangan yang ada pada waktu itu bisa saya sampaikan di sini adalah jadwal ronda pada saat masih satu RW dan masih satu RT. Jadwal ronda ini pada tahun 2009.
jadwal ronda, pemekaran RT, Pemekaran RW,siskamling

Kepengurusan serta Kewajiban dan Hak RT dan RW

Review Read More
Berikut ini tentang kepengurusan RT dan RW serta  kewajiban dan hak  RT dan RW

Pengurus RT terdiri dari :

   1. Ketua
   2. Sekretaris
   3. Bendahara
   4. Beberapa seksi sesuai kebutuhan

Pengurus RW terdiri dari :

   1. Ketua
   2. Sekretaris
   3. Bendahara
   4. Beberapa seksi sesuai kebutuhan

Masa bhakti pengurus RT dan RW selama 4 tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan dan dipilih kembali maksimal 2 kali.

  KEWAJIBAN DAN HAK RT DAN RW

Pengurus RT dan RW berkewajiban untk melaksanakan :

   1. Tugas dan fungsi RT dan RW
   2. Keputusan musyawarah anggota
   3. Pembinaan kerukunan hidup warga

Pembuatan laporan mengenai kegiatan RT dan RW selambat-lambatnya 3 bulan sekali kepada anggota melalui musyawarah anggota. Pelaporan hal-hal yang terdiri dalam masyarakat yang dianggap perlu mendapatkan penyesuaian oleh pemerintah kota.

Pengurus RT mempunyai hak yaitu menyampaikan saran-saran dan pertimbangan kepada pengurus RW mengenai hal-hal yang berhubungan dengan kelancaran di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan Memilih dan dipilih sebagai pengurus RW sedangkan Pengurus RW mempunyai hak menyampaikan saran-saran kepada pemerintah kota mengenai hal hal yang berhubungan dengan kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.

Peraturan Warnet Belum Perlu Bagi RW 09 Taman Persada

Review Read More
Di Perumahan Taman Persada Bekasi sudah ada jaringan telkom sejak Maret 2011. Dan sebelum ada Jaringan telkom juga sudah ada 1 warnet di perumahan tersebut. Warnet tersebut berada di RW 032/08 atau RT 03 /RW10 saat ini. Keberadaan warnet ini biasa di manfaatkan oleh para remaja atau pelajar untuk main games, facebook, browsing internet dan lain lain.

Walaupun saat ini handphone sudah bisa mengakses internet namun keberadaan warnet masih tetap exist dan merupakan bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat sekitarnya. Warnet atau kepanjangan dari warung internet di Taman Persada masih mempunyai tarif yang wajar dan terjangkau oleh masyarakat sekitarnya. Pada umumnya warnet di Taman persada pada khususnya dan Cibarusah pada umumnya memiliki tarip sebesar Rp 4.000,- per jam.

 Terhadap keberadaan warnet di Perumahan Taman Persada belum / tidak terlalu membahayakan bagi remaja menurut pantauan saat ini. Jadi tak perlu di tetapkan peraturan khusus yang mengatur tentang keberadaan warnet di Perumahan Taman Persada Bekasi.  Lain halnya dengan RW14 di Desa Sindang mulya Kecamatan Cibarusah tepatnya di Perumahan Puri Persada Indah. Disana sudah di tetapkan peraturan tentang Peraturan tentang Warnet di Lingkungan RW 014.Untuk melihatnya di sini linknya.

 Mungkin di Perumahan Taman Persada Bekasi perkembangan warnet akan berkurang, mengingat akses internet dirumah rumah mulai merebak. Di sini di jelaskan dengan adanya jaringan telkom (Telkom Speedy) yang masuk sekitar 25 % yang terpakai. Dan dari pelanggan telkom kebanyakan di gunakan untuk akses speedy bukan telepon. Dan warnet yang menggunakan pemancar saat ini sudah di bongkar,dan  beralih ke jaringan speedy.

Kata yang tak terkait namun banyak yang mencari :
mario teguh golden ways
jaringan internet
desain kaos
kata mutiara islam
kata mutiara persahabatan
kata-kata cinta islam
kata indah tentang cinta
nada dering lucu
kata kata mutiara islam
ringtone unik
canghegar
personil super junior
kata ucapan ulang tahun
kata kata untuk ibu
nada dering hp
puisi lucu
kata mutiara bahasa inggris
kata mutiara inggris
kata-kata mutiara bahasa inggris
kata kata cinta dalam islam
kata kata romantis
kata mutiara islami
kuliner bandung
merokok
kata kata indah persahabatan
kata pantun
pantun humor
kata indah persahabatan
kata kata islami
design kaos
wisata kuliner bandung
kata kata cinta islam
kata kata islam
kata mutiara cinta inggris
kelahiran pancasila
unik
warung
kata-kata romantis inggris
kumpulan sms gombal
nada dering unik
ringtone unik gratis
wisata kuliner di bandung
kata-kata indah tentang persahabatan
kata mutiara cinta khalil gibran
cara membuat gambar dengan photoshop
imo m180
humor kta lucu
kumpulan kata-kata bijak persahabatan
kata-kata buat ibu
cara mempercepat telkomflash di galaxy tab
free download nada dering unik
hari lahir pancasila
golden way
kata-kata mutiara persahabatan
puisi ucapan ulang tahun
kata kata mutiara bahasa inggris
curve 9380
kaos unik
cara membuat animasi di photoshop
mutiara kata persahabatan
download ringtone unik
marioteguh golden ways
kata kata mutiara islam tentang cinta
kata kata cinta dalam bahasa inggris
Merah putih
kamut cinta bahasa inggris
pengertian jaringan internet
cara memasang breadcrumbs
penerbangan dari bandung
kata mutiara cinta bahasa inggris
manfaat kopi hitam
kumpulan tag html
kata kata mutiara untuk sahabat dalam bahasa inggris
kata mutiara tentang ibu
mario teguh golden way
kata-kata cinta islami
kata cinta islam
persahabatan dan cinta
bendera indonesia
cheat master medal point blank 2012
kata mutira bahasa inggris
golden ways mario teguh
gambar bb 9300 3g
kata-kata mutiara kehidupan dalam bahasa inggris
cara mengatur ukuran desain pada photoshop menjadi 300 dpi
kata-kata indah dalam kcb
suara lucu buat hp
nama nama personil super junior
kata bijak english version
kumpulan canghegar mp3
kata bijak untuk ibu
denah rumah type 36 minimalis
kata kata cinta untuk pernikahan
kata kata cinta islami
kata kata mutiara facebook
siapa saja personel super junior
kata mutiara untuk bunda
kata-kata mutiara islami tentang cinta
kata sahabat bahasa inggris

Hari Ibu di RW 09 Taman Perssada Bekasi

Review Read More
 Pada tanggal 22 desember  di peringati sebagai hari ibu, namun hari ibu terkadang di peringati dan salah kaprah. sebagai contoh dari warga RW 09 misalnya. Karena hari ibu maka mereka harus libur di hari tersebut. libur di sini misalnya: dia tidak mau masak untuk keluarganya, cukup membeli makanan sudah matang. Mereka juga tidak mencuci, menggosok baju dan lain sebagainya . intinya pekerjaan yang mereka kerjakan setiap hari secara rutin , mereka tidak kerjakan pada tanggal 22 Desember 2011.


Berita terkait hari ibu :


Peringatan hari ibu pada 22 Desember itu dianggap memperingati peran seorang ibu belaka. Hari Ibu itu hari pergerakan perempuan.


Dewi Motik mengatakan hal itu dalam jumpa pers peringatan Hari Ibu ke-83 sekaligus peluncuran iklan Tolak Angin Anak versi Kasih Ibu. Menurut Dewi, seharusnya peringatan Hari Ibu itu menegaskan adanya kesetaraan gender antara perempuan dan laki-laki.

Perempuan dan laki-laki tidak ada bedanya. Sama-sama mempunyai kemampuan dan mempunyai hak yang sama. Irwan Hidayat juga menyatakan bahwa ibu merupakan orang yang paling penting dalam hidup seseorang. Oleh karena itu, iklan yang diluncurkan itu bercerita tentang kasih sayang ibu yang tak akan pernah hilang. Sementara itu, Hendardji Supandji menyebut, seorang ibu mempunyai kemampuan yang luar biasa. Dikatakan, ibu adalah pahlawan tanda jasa. (Pikiran Rakyat)

Sambutan Ketua Pelaksana Bp.Awaludin Hutagalung

Review Read More

Ketua pelaksana acara halal bi halal di prumahan taman persada Bekasi Bp.Awaludin Hutagalung memberikan acara sambutan dengan berpdato di atas mimbar.
Dalam pidatonya beliau menghibau untuk menyikapi setiap perbedaan dengan ilmu, dan sama sama belajar pada orang yang berilmu. Saling bahu membahu dan kerjasama yang baik juga di harapkan agar semakin rukun warga di perumahan taman persada Bekasi ini.
Berikut hasil jepretan kameramen amatir saat acara pidato ketua pelaksana pada acara halal bi halal tersebut. ya...mungkin dengan keterbatasan alat dan keahliannya , itulah hasil karya photography amatir ...hehehe..






photobucket ,photoshop ,photo editor ,photography ,photoshop tutorials ,photo editing ,photoscape ,photoshop elements ,photoshop brushes ,photo booth

 
Copyright © 2011. TAMANPERSADA.COM - All Rights Reserved