Latest Information
Showing posts with label Surat-surat. Show all posts
Showing posts with label Surat-surat. Show all posts

Surat Undangan Rapat Pengurus RW09

Review Read More
Dengan Hormat,
Menindak lanjuti keputusan rapat antara pengurus DKM dengan pengurus RT dan RW pada            
tanggal 8 Oktober 2017, maka dengan ini Kami selaku pengurus Rukun Warga 09           
mengundang kehadiran Bapak / Ibu pengurus RT (Lengkap) dalam acara rapat yang akan kami           
laksanakan pada :           
           
    Hari             : Minggu Malam Senin.
    Tanggal        : 15 Oktober 2017
    Pukul           : 20:00 Wib  ~  Selesai
    Tempat        : Teras Masjid Ar-Rahman, Blok C  RT 02 / 09, Taman Persada.
    Agenda        : 1.Pertemuan antar Pengurus RT / RW .
                          2.Pembentukan Panitia Pemilihan Ketua DKM
                          3.Teknis Pelaksanaan Pemilihan Ketua DKM
                          4.Penentuan hari dan tanggal pelaksanaan pemilihan.
           
Demikianlah surat undangan ini kami sampaikan sehubungan dengan pentingnya acara           
pertemuan ini, mohon hadir tepat pada waktunya. Jika berhalangan hadir mohon mengirimkan            
perwakilannya sesuai jumlah pengurus.            
Atas perhatiannya Kami ucapkan banyak terima kasih           
           
           
    Hormat Kami       
           
           
           
           
    Endang Suryana   

Contoh Peraturan Pemilihan Ketua RW yang Legal

Review Read More
Di bawah ini adalah Panduan Peraturan Pemilihan Ketua RW09 yang memiliki kekuatan hukum yang syah atau legal serta di dukung oleh semua pihak sebagai berikut :





 PERATURAN PEMILIHAN CALON KETUA RW 09
 KELURAHAN CIBARUSAH KOTA  KECAMATAN CIBARUSAH
 KABUPATEN  BEKASI

BAB I
DASAR HUKUM
1.    Peraturan Bupati Kabupaten Bekasi Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga di Kabupaten Bekasi.
2.    Surat Edaran Lurah Cibarusah Kota Nomor : ……………………………perihal Pembentukan Panitia Pemilihan Ketua RW 09.
3.    Hasil Musyawarah Warga RW 09 pada tanggal :.............2016.

BAB II
KETENTUAN UMUM
Dalam pelaksanaan pemilihan Ketua RW 09  dimaksud adalah :
1.    Wilayah adalah RW 09
2.    Kelurahan tempat terselenggaranya pemilihan calon Ketua RW 09 adalah Desa Cibarusah Kota
3.    Kecamatan tempat terselenggaranya pemilihan calon ketua RW 09 adalah Kecamatan Cibarusah
4.    Kabupaten adalah Kabupaten Bekasi
5.    Perangkat wilayah dimaksud adalah Ketua RW 09 dan para pengurusnya / Ketua RT dan para pengurusnya.
6.    Rukun Tetangga selanjutnya disebut RT adalah lembaga masyarakat yang dibentuk melalui musyawarah warga setempat dalam rangka pelayanan pemerintah dan masyarakat yang diakui dan dibina oleh Pemerintah Daerah yang ditetapkan oleh Lurah.
7.    Rukun Warga selanjutnya disebut RW adalah Lembaga Masyarakat yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya dalam rangka pelayanan pemerintah dan masyarakat yang diakui dan dibina oleh Pemerintah Daerah yang ditetapkan oleh Lurah.
8.    Warga adalah WNI dan WNA yang secara sah terdaftar sebagai penduduk RW 09.
9.    Pemuka Masyarakat adalah tokoh-tokoh masyarakat seperti tokoh agama, profesional, praktisi pendidikan, praktisi politik, organisasi wanita, pemuda, dan cendekiawan yang bertempat tinggal di wilayah RW 09
10.   Calon Ketua RW 09 adalah warga terpilih yang dapat diusung oleh warga dalam satu RW (Pencalonan bersama)

BAB III
KEPANITIAAN
1.    Panitia adalah organisasi sekelompok orang yang telah dipercaya melalui Musyawarah  Warga  RW 09 pada hari/Tanggal.......... 2016 untuk menyelenggarakan pemilihan.
2.    Panitia bekerja setelah mendapat legalitas dari warga RW 09 (hasil Musyawarah) yang didukung oleh Pemerintah Kelurahan dengan mendapat Surat Keputusan (SK) atau Surat Tugas (ST) dari Lurah Cibarusah Kota.
3.    Panitia adalah warga RW 09 , dari tokoh masyarakat, praktisi, profesionalis, ulama, pelajar, tokoh penggerak PKK, dan Karang Taruna.
4.    Panitia Pemilihan berjumlah 5 (lima) Orang terdiri :
a.    1 (Satu) Orang Ketua merangkap Anggota
b.    1 (Satu) Orang Sekretaris merangkap Anggota
c.    1 (Satu) Orang Bendahara merangkap Anggota
d.    2 (Dua) Orang Anggota
e.    Panitia dapat mengangkat atau dibantu oleh 2 (Dua) orang Anggota linmas untuk pengamanan atau sesuai kebutuhan.
5.    Panitia membuat aturan/petunjuk teknis dan tahapan pelaksanaan pemilihan RW 09 yang diketahui dan disetujui oleh RW dan Kelurahan.
6.    Untuk menjunjung tinggi kredibilitas, tanggung jawab, jujur, dan berkeadilan terhadap penyelenggaraan dimaksud maka panitia harus bersikap netral dan independen
7.    Panitia tidak dibenarkan merangkap jabatan sebagai panitia sekaligus sebagai team sukses masing-masing calon
8.    Panitia tidak dapat mencalonkan diri dan dicalonkan oleh pihak manapun dalam pemilihan bakal calon ketua RW 09

 BAB IV
TATA CARA PEMILIHAN CALON KETUA RW

Pasal 1
SYARAT – SYARAT PEMILIH
1.    Pemilih adalah Seluruh warga atau Tokoh masyarakat atau kepala keluarga di RW 09
2.    Berusia sekurang-kurangnya 17 tahun atau pernah menikah.
3.    Tinggal dan berdomisli di RW 09 dengan ber-KTP RT/RW 09 atau terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK) RW 09 atau sekurang-kurangnya telah menetap selama enam bulan di lingkungan RW 09 dengan Keterangan Domisili/keterangan RT/RW setempat.
4.    Sehat Jasmani & Sedang tidak terganggu jiwa / rohaninya.
5.    Tidak sedang dalam proses hukum atau tidak sedang dicabut hak memilih dan dipilih menurut keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
6.    Tercantum di Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan RT/RW 09 yang tervalidasi dengan ditanda tangani oleh panitia pemilihan dan calon ketua RT/RW 09

Untuk Calon yang ingin mendaftarkan diri sebagai calon RW

Pasal 2
SYARAT – SYARAT CALON KETUA RW 09
1.    Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.    Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
3.    Setia dan taat kepada Negara dan Pemerintah.
4.    Berkelakuan baik, jujur, adil, cerdas dan berwibawa.
5.    Sehat jasmani dan rohani.
6.    Berpendidikan serendah – rendahnya SD atau sederajat.
7.    Warga Negara Indonesia yang sekurang-kurangnya berumur 17 tahun dan berstastus telah menikah.
8.    Telah menjadi warga RW 09 Berdomisili atau Bertempat tinggal di RW 09, Ber KTP RW 09 atau terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK) RW 09
9.    Mempunyai kemauan, kemampuan, kepemimpinan, peka dan kepedulian sosial.
10.   Tidak sedang dicabut hak memilih dan dipilih menurut keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap .
11.   Bila calon Ketua RW 09 masih aktif menjabat sebagai perangkat RT Atau RW maka harus menyertakan surat pengunduran diri dari jabatannya tersebut dan jabatannya tersebut akan digantikan dengan otomatis oleh PLT.

Pasal 3
ATRIBUT KELENGKAPAN PEMILIHAN
1.    Panitia menyediakan tempat pemilihan beserta kelengkapannya.
2.    Panitia membuat kartu suara sesuai daftar pemilih tetap ( DPT ) ditambah 2,5 persen kartu suara cadangan.
3.    Pada kartu suara terdapat gambar/nomor atau gambar & nomor calon ketua RW yang telah mendapat pengesahan dari panitia.
4.    Pemilihan calon ketua RW 10 dilakukan secara langsung umum bebas dan rahasia (Luber) dan ditempat terbuka.
5.    Masing-masing pemilih hanya memiliki satu suara untuk memilih salah satu calon ketua RW
6.    Pemilihan dilaksanakan mulai pukul : 07.30 Wib sampai dengan pukul 13.00 Wib.
7.    Para pemilih wajib memelihara dan menjaga ketertiban, kebersihan dan kenyamanan selama pemilihan berlangsung.
8.    Pemilih yang datang terlambat lewat dari  waktu yang ditentukan tidak dapat melaksanakan hak pilihnya.
9.    Teknik pemilihan menggunakan cara mencoblos salah satu calon (sesuai aturan/petunjuk teknis yang disepakati)
10.   Pemilih tidak dapat diwakilkan oleh siapapun atau dapat diwakilkan (dengan catatan Tertera dalam daftar Kartu keluarga dan berumur 17 tahun keatas serta membawa surat undangan pencoblosan sebagai tanda pemilih )
11.   Pemilih yang telah melaksanakan hak suaranya mendapat tanda berupa ; tinta / stempel (pada salah satu lengan atau jari tangan) agar tidak terjadi penggunaan hak suara ganda.
12.   Penghitungan suara dapat dilakukan apabila waktu yang telah ditentukan  telah habis yaitu pukul 14.00 WIB tanpa menunggu mencapai 100 %  kehadiran dari data DPT yang ada.
13.   Para calon berhak hadir/menghadirkan 1 (satu) orang saksi untuk menyaksikan jalannya penghitungan suara dengan mengikuti aturan yang telah ditetapkan panitia.
14.   Pemenang atau RW terpilih dapat dinyatakan syah apabila telah mendapat suara terbanyak dari pemilih yang datang.

Pasal 4
SYARAT – SYARAT SAKSI
1.   Memenuhi syarat-syarat sebagai pemilih, sebagaimana dimaksud dalama pasal 1.
2.   Mempunyai/mendapatkan surat mandat dari calon Ketua RW 09
3.   Telah menyampaikan surat mandat (sebagaimana ayat 2) kepada panitia paling lambat sebelum tanggal dan waktu pemilihan dimulai.
4.   Saksi wajib menandatangani hasil penghitungan suara pemilihan ketua RW 09
5.   Saksi wajib memelihara dan menjaga ketertiban dan kenyamanan selama penghitungan suara berlangsung.

Pasal 5
WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN PEMILIHAN

Hari                 : Minggu
Tanggal              : --------------2016
Waktu                : 07.30 s/d 13.00
Lokasi               : Fasos (Lapangan Bulu Tangkis Rt 02 / RW09)

BAB V
ANGGARAN BIAYA
1.    Rancangan biaya kegiatan disusun dan diajukan oleh panitia kemudian disyahkan oleh peserta musyawarah/rapat antara Para Panitia , Pengurus RT/RW, dan tokoh masyarakat.
2.    Sumber biaya diperoleh dari.
a.    Pendaftaran calon.
b.    Uang kas RT : Rp. 800.000,- ( masing-masing RT menyumbang Rp. 200.000,- )
c.    Sumbangan wajib masing-masing RT/RW atau tokoh masyarakat atau donator yang tidak mengikat.
3.    Panitia melaksanakan belanja anggaran biaya sesuai Rancangan Anggaran Belanja yang telah dimusyawarahkan dan menyampaikan laporan pertanggung jawabannya secara tertulis kepada forum dimaksud dalam ayat 1.


BAB VI
PENUTUP

1.    Tata tertib dibuat oleh Panitia Pemilihan RW 09 dan ditanda tangani serta diketahui/disetujui Ketua RW 09, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan Pemerintah Kelurahan Cibarusah Kota.
2.    Tata tertib berlaku sejak tanggal ditetapkan.
3.    Hal – hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan ditetapkan kemudian berdasarkan hasil musyawarah sepanjang tidak bertentangan dengan tata tertib yang telah ada.

Dibuat di              : Bekasi
Pada Tanggal           : ………………. 2016





 Ketua Panitia Pemilihan,



    ( ...................... )
   

         Sekretaris,



   ( ....................... )

   Mengetahui,

   Ketua RW 10/ PLT RW 09                                   Kepala Kelurahan Cibarusah Kota



     ( .................. )                                                                     ( ....................... )

Kontroversi Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Ketua RW09

Review Read More
Seperti yang sudah di posting sebelumnya , bahwa kekosongan Jabatan RW 09 telah di isi dengan penerbitan SK Jabatan Plt RW09 kepada Bp. Erwin Panahamran oleh Kepala Desa Cibarusah Kota Bp.utis Sutisna , simak postingan sebelumnya :

http://tamanpersada.blogspot.co.id/2016/12/kekosongan-jabatan-ketua-rw09-cibarusah.html

Walaupun begitu beredar kabar bahwa pemungutan suara pemilihan Ketua RW 09 akan di laksanakan pada hari Minggu tanggal 11 Desember 2016 pada jam 07:30 s/d 13:00 WIB bertempat di Fasos atau lapangan Bulu Tangkis RT 003/RW 09. Dan Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara di tanda tangani oleh Ketua Panitia Pemilihan Ketua RW 09 Bp. Sutrisno. Photo Surat undangan seperti di bawah ini:


Panitia Pemilihan Ketua RW 09 seperti yang tertera dalam Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Ketua RW09 konon kabarnya kontroversi dan tidak di dukung oleh Ketua RT ,  Plt RW 09 dan kepala Desa Cibarusah Kota. Sehingga distribusi ke rumah rumah warga tidak melalui pengurus RT. Hal ini sudah di konfirmasi oleh penulis pada Selasa Malam tanggal 06 Desember 2016 di kediaman Pejabat Plt RW 09 Bp. Erwin Panahamran dan pada waktu itu hadir juga Ketua RT 02/09 Bp Isur.

Jadwal Ronda Taman Persada Jelang Ramadhan 1435H

Review Read More

Jadwal ronda | Jadwal Siskamling | Jadwal Piket Ronda | Piket | Ronda | Ronda Malam | Jaga malam | Piket malam | Tujuan Ronda | Manfaat ronda | Bayar uang ronda | denda ronda | Kepala regu ronda | aturan ronda | Peraturan ronda | Sistem keamanan lingkungan | Menjelang bulan Ramadhan 1435H pengurus RT 02 / RW 09 telah mengeluarkan jadwal ronda warga. Jadwal ronda di bulan Ramadahan di sesuaikan antara jumlah warga dengan jumlah hari dalam bulan Ramadhan. Jadwal ronda tersebut juga di buat kesesimbangan rotasinya.


Tujuan dari penerbitan Jadwal ronda khusus di bulan Ramadhan adalah untuk meramaikan di bulan ramadhan yaitu dengan membangunkan warga pada saat menjelang waktu sahur dan tentunya menjaga keamanan lingkungan mendekati hari raya Idul fitri 1435H. selain dua alasan tadi yang sudah di tulis, tujuan ronda ini adalah untuk keakraban warga itu sendiri. Jika setiap harinya tidak bertemu , dengan adanya ronda maka kakraban antar warga bisa terjalan .

Di dalam jadwal ronda juga ada aturan mainnya, diantaranya
1. Yang nama paling atas adalah kepala regu ronda.
2.bagi warga yang tidak hadir dalam ronda maka akan di kenakan sanksi  denda ronda berupa uang.
  a. Jika ada informasi tentang ketidak hadirannya sebesar Rp 10.000,-/ malam
  b. Jika tanpa ada informasi maka dikenakan denda sebesar Rp 20.000,- / malam.
3.Himbauan kehadiran ronda untuk tujuan : Keamanan, kenyamanan, solidaritas , dan silaturahhmi antyar warga.

Surat Undangan Rencana Acara Silaturahmi Warga RT02 RW09

Review Read More
Surat Undangan | Surat Undangan RT | Surat undangan rapat  | Rapat RT | undangan rapat RT | Agenda Rapat | Agenda Rapat RT | Rukun tetangga | Surat Rukun Tetangga | Rapat warga | Surat edaran warga | Surat surat RT | Kegiatan RT | Undangan rapat | Sepulang kerja sesampainya di rumah aku dapati undangan acara silahturahmi warga RT02 / 09. Undangan di edarkan oleh pengurus RT dengan nomor undangan atau nomor surat No.03/RT02 RW09/06/2014.


Mengenahi isi dari surat udangan / edaran tersebut adalah pemberitahuan kepada warga bahwa pada hari Rabu besok tanggal 25 Juni 2014 akan di adakan rapat warga yang akan di laksanakan pada Jam 20:00 WIB  sampai dengan selesai. Adapun tempat rapat di jadwalkan di Teras Masjid Ar-Rahman dilingkungan RT 02 /Rt 09. Rapat yang akan di laksanakan besok membawa agenda sebagai berikut :
1.Silaturahmi antar warga.
2.Kegiatan di bulan Ramadhan 1435H.
3.Membahas Iuran Ke RT an.
4.Kegiatan di bulan Agustus 2014 yaitu acara selepas Idul Fitri yaitu acara 17 Agustus 2014.


Dalam pesan terakhir di surat undangan tersebut , di himbau agar semua warga bisa hadir mengingat pentingnya acara pembahasan agenda di atas.  Demikian sekelumit cerita sore menjelang tidur melalui hentakan jadi pada keybord netbook dipandu dengan pikiran setelah membaca surat undangan dari pengurus RT.

E-KTP Cibarusah Kota telah selesai dan di bagikan

Review Read More
Electronic KTP, E-KTP, Data penduduk, kartu tanda penduduk, warga negara,izin domisili, kartu tanda pengenal, identitas penduduk, identitas warga
Awal bulan Maret ini E- KTP atau Electronic Kartu Tanda Penduduk untuk warga Desa Cibarusah Kota Kecamatan Cibarusah sudah selesai dan di bagikan ke warga. Pembagian per wilayah atau Perumahan melalui orang yang mewakili daerahnya dan di undang dalam rapat pembagian E-KTP di Kantor Desa Cibarusah Kota.

Setelah E-KTP di terima dan di sortir untuk dibagikan ternyata ada juga yang salah alamat. Misalnya untuk warga di Perumahan Taman Firdaus Residence namun nyasar di Perumahan Taman Persada Bekasi. Kemudian saat di bagikan ada juga warga yang sudah melakukan pemotretan pada saat
 pembuatan E-KTP, namun belum menerima E-KTP. Belum menerimanya belum tahu sebabnya kenapa. Yang jelas di kartu E-KTP yang di bagikan tidak ada nama orang tersebut. Yang tidak ada E-KTP nya kebanyakan nama orang perempuan. Yang nama laki - laki juga ada.

Di sini , ada sedikit kejanggalan. pada saat E- KTP di bagikan tidak ada list atau daftar nama-nama orang yang telah di cetak E-KTP nya. Hanya menerima kartunya dalam bentuk ikatan karet gelang.
Seandainya saja ada daftar namanya, pasti memudahkan untuk mengecheck yang sudah mendapatkan dan yang belum. Setelah dari RT 02/09 menanyakan ke kantor desa, mendapat jawaban jika yang belum dapat berarti belum di cetak di kecamatannya. Dengan adanya jawaban tersebut, warga harus bersabar agar bisa mendapatkan E-KTPnya.

Pada saat pembagian E-KTP, KTP yang lama di tarik atau dengan kata lain di tukar. KTP lama rencananya akan di kembalikan ke Ke kantor Desa dan selanjutnya di serahkan ke Kecamatan. Bagi warga di himbau agar memfotocopy KTP yang lamanya. Barang kali nanti warga memerlukan KTP yang lama untuk keperluan bukti Ke bank atau yang lainnya . Itu juga seandainya ada sedikit perbedaan data dengan KTP baru / E-KTP. Untuk di RT02/09 pihak pengurus RT telah memfoto copy semua data KTP lama warga, dengan maksud untuk mengumpulkan data dan memback up jika ada warga yang membutuhkan nanti.

Jadwal Ronda RT

Review Read More
RT02/09 dulunya RT 27 /08, karena pemekaran  maka menjadi RT 02/09 dan RT03/09. RW09 juga dulunya bernama RW08. Alasan pemekaran karena sudah banyaknya warga di dalam lingkungan Perumahnan Taman Persada Bekasi yang berjumlah sekitar 600 KK namun masih dalam satu RW. Kemudian RW di rubah menjadi 2 RW yaitu RW 09 dan RW 10.

Kenangan yang ada pada waktu itu bisa saya sampaikan di sini adalah jadwal ronda pada saat masih satu RW dan masih satu RT. Jadwal ronda ini pada tahun 2009.
jadwal ronda, pemekaran RT, Pemekaran RW,siskamling

Contoh Macam-macam Surat Perjanjian

Review Read More
Berikut ini ada berbagai Contoh Macam-macam Surat Perjanjian. Silahkan di ihat dengan mengklik gambar untuk di perbesar. Ini hanya sekedar contoh, anda bisa membuatnya sesuai dengan keperluan perjanjiannya.
Contoh surat perjanjian kerjasama, kontrak, jual beli, kerja hutang, sewa menyewa, usaha, bisnis dsb.
Seperti kita tahu dalam kegiatan bisnis perlulah sebah perjanjian tertulis sehingga setiap yang terlibat mengetahui hak serta kewajibannya. Dan  tentunya mencegah masalah yang kemungkinan bisa terjadi di masa depan.







 
Copyright © 2011. TAMANPERSADA.COM - All Rights Reserved