Mungkin ada yang belum tahu fungsi, tugas, dan tanggung jawab dari perangkat RT/RW? Materi di bawah ini semoga bisa membantu bagi yang ingin tahu tentang fungsi, tugas, dan tanggung jawab adalah sebagai berikut
RT Mempunyai tugas :
a. Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota;
b. Memelihara Kerukunan hidup warga;
c. Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas, RT mempunyai fungsi :
a. Pengkoordinasian antar warga;
b. Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama anggota masyarakat dengan Pemerintah Daerah;
c. Penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga.
Sedangkan landasan dari Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan, sebenarnya apa saja fungsi, tugas, dan tanggung jawab dari perangkat RT/RW, berikut kutipan dari Peraturan Menteri Dalam Negri no. 5/2007 :
BAB I : KETENTUAN UMUM
Pasal 1
ayat (1)
Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dan Lurah dalam memberdayakan masyarakat
ayat (3)
Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten/kota dalam wilayah kerja kecamatan.
ayat (9)
Rukun Warga, untuk selanjutnya disingkat RW atau sebutan lainnya adalah bagian dari kerja lurah dan merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah.
Ayat (10)
Rukun Tetangga, untuk selanjutnya disingkat RT atau sebutan lainnya adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah
BAB IV : JENIS
Pasal 7
Jenis Lembaga Kemasyarakatan terdiri dari ;
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK)
Lembaga Adat
Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan
Rukun Tetangga/Rukun Warga
Karang Taruna
Lembaga Kemasyarakatan Lainnya.
Pasal 14
RT/RW sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf (4) mempunyai tugas membantu pemerintah desa atau lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.
Pasal 15
RT/RW dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 mempunyai fungsi :
-Pendataan Kependudukan dan Pelayanan Administrasi Pemerintahan lainnya;
-Pemeliharaan Keamanan, Ketertiban dan Kerukunan Hidup Antar Warga;
-Pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat; dan
-Penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.
BAB V : KEPENGURUSAN
Pasal 19
Pengurus Lembaga Kemasyarakatan terdiri dari:
Warga Negara Indonesia
Penduduk Setempat
Mempunyai Kemauan, Kemampuan dan Kepedulian; dan
Dipilih Secara Musyawarah dan Mufakat
Pasal 20
Ayat (1)
Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Terdiri Dari;
Ketua
Sekretaris
Bendahara; dan
Bidang-bidang sesuai kebutuhan
Ayat (2)
Pengurus Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh merangkap jabatan pada lembaga kemasyarakatan lainnya dan bukan merupakan anggota salah satu partai politik
Ayat (4)
Masa bhakti pengurus Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya
BAB VI : HUBUNGAN KERJA
Pasal (22)
Ayat (1)
Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dengan kelurahan bersifat konsultatif dan koordinatif;
Ayat (2)
Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dengan Lembaga Kemasyarakatan lainnya di Kelurahan Bersifat Koordinatif dan Konsultatif
Ayat (3)
Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dengan pihak ketiga di Kelurahan bersifat Kemitraan
BAB VIII : PEMBINAAN
Pasal 23
Ayat (1)
Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Wajib Membina Lembaga Kemasyarakatan
Ayat (2)
Pemerintah Kabupaten/Kota dan Camat Wajib Membina dan Mengawasi Lembaga Kemasyarakatan
Pasal 24
Pembinaan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) meliputi;
Memberikan pedoman dan standar pelaksanaan Lembaga Kemasyarakatan
Memberikan pedoman pendidikan dan pelatihan
Memberikan pedoman penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif.
Memberikan bimbingan, supervisi dan konsultasi terhadap lembaga kemasyarakatan; dan
Memberikan penghargaan atas prestasi yang dilaksanakan Lembaga Kemasyarakatan
BAB VII : PENDANAAN
Pasal 29
Pendanaan Lembaga Kemasyarakat Kelurahan Bersumber dari ;
Swadaya Masyarakat
Bantuan dari Anggaran Pemerintah Kelurahan; dan
Bantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota;
Bantuan Lain yang Sah dan Tidak mengikat.
RT Mempunyai tugas :
a. Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota;
b. Memelihara Kerukunan hidup warga;
c. Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas, RT mempunyai fungsi :
a. Pengkoordinasian antar warga;
b. Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama anggota masyarakat dengan Pemerintah Daerah;
c. Penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga.
Sedangkan landasan dari Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan, sebenarnya apa saja fungsi, tugas, dan tanggung jawab dari perangkat RT/RW, berikut kutipan dari Peraturan Menteri Dalam Negri no. 5/2007 :
BAB I : KETENTUAN UMUM
Pasal 1
ayat (1)
Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dan Lurah dalam memberdayakan masyarakat
ayat (3)
Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten/kota dalam wilayah kerja kecamatan.
ayat (9)
Rukun Warga, untuk selanjutnya disingkat RW atau sebutan lainnya adalah bagian dari kerja lurah dan merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah.
Ayat (10)
Rukun Tetangga, untuk selanjutnya disingkat RT atau sebutan lainnya adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah
BAB IV : JENIS
Pasal 7
Jenis Lembaga Kemasyarakatan terdiri dari ;
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK)
Lembaga Adat
Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan
Rukun Tetangga/Rukun Warga
Karang Taruna
Lembaga Kemasyarakatan Lainnya.
Pasal 14
RT/RW sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf (4) mempunyai tugas membantu pemerintah desa atau lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.
Pasal 15
RT/RW dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 mempunyai fungsi :
-Pendataan Kependudukan dan Pelayanan Administrasi Pemerintahan lainnya;
-Pemeliharaan Keamanan, Ketertiban dan Kerukunan Hidup Antar Warga;
-Pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat; dan
-Penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.
BAB V : KEPENGURUSAN
Pasal 19
Pengurus Lembaga Kemasyarakatan terdiri dari:
Warga Negara Indonesia
Penduduk Setempat
Mempunyai Kemauan, Kemampuan dan Kepedulian; dan
Dipilih Secara Musyawarah dan Mufakat
Pasal 20
Ayat (1)
Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Terdiri Dari;
Ketua
Sekretaris
Bendahara; dan
Bidang-bidang sesuai kebutuhan
Ayat (2)
Pengurus Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh merangkap jabatan pada lembaga kemasyarakatan lainnya dan bukan merupakan anggota salah satu partai politik
Ayat (4)
Masa bhakti pengurus Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya
BAB VI : HUBUNGAN KERJA
Pasal (22)
Ayat (1)
Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dengan kelurahan bersifat konsultatif dan koordinatif;
Ayat (2)
Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dengan Lembaga Kemasyarakatan lainnya di Kelurahan Bersifat Koordinatif dan Konsultatif
Ayat (3)
Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dengan pihak ketiga di Kelurahan bersifat Kemitraan
BAB VIII : PEMBINAAN
Pasal 23
Ayat (1)
Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Wajib Membina Lembaga Kemasyarakatan
Ayat (2)
Pemerintah Kabupaten/Kota dan Camat Wajib Membina dan Mengawasi Lembaga Kemasyarakatan
Pasal 24
Pembinaan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) meliputi;
Memberikan pedoman dan standar pelaksanaan Lembaga Kemasyarakatan
Memberikan pedoman pendidikan dan pelatihan
Memberikan pedoman penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif.
Memberikan bimbingan, supervisi dan konsultasi terhadap lembaga kemasyarakatan; dan
Memberikan penghargaan atas prestasi yang dilaksanakan Lembaga Kemasyarakatan
BAB VII : PENDANAAN
Pasal 29
Pendanaan Lembaga Kemasyarakat Kelurahan Bersumber dari ;
Swadaya Masyarakat
Bantuan dari Anggaran Pemerintah Kelurahan; dan
Bantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota;
Bantuan Lain yang Sah dan Tidak mengikat.
+ comments + 51 comments
Apakah pengurus RT berhak mumungut biaya dari warga....untuk gaji rt dan jg pengurus2 rt yg lain....tanpa pemberitahuan warga....tiba2 saja sudah ada surat edarannya
Mohon pejelasannya....
Terima kasih
Mohon pejelasannya....
Terima kasih
Apakah pengurus RT berhak mumungut biaya dari warga....untuk gaji rt dan jg pengurus2 rt yg lain....tanpa pemberitahuan warga....tiba2 saja sudah ada surat edarannya
Rt;007
RT / RW biasanya hanya sebagai "T T S" saja.. Alias si Tukang Tagih & Stempel saja
Tukang Tagih iuran warganya & Tukang Stempel surat Pengantar.. Biasanya tidak lebih dari itu
Org tua saya RT juga tapi tidak ada yg namanya pungutan ato edaran apapun tanpa sepengetahuan lurah dan camat.. itu kata ibu saya yah.. tapi setelah saya pindah dan berdomisili di luar daerah krn sya sudah menikah.. bener juga adaaa oknum rt yg ngk tau jadi rt siapa yg milih apa gimana udah gitu ada yg namanya iuran Rt.. emg cuman 10rb tapikan saya baru tau aja. Udah gitu ada pungutan untuk kartu warga. Dan semua ngk ada sepengetahuan lurah.. dan lucunyaa RT kok punya sekertaris kkwkwkkwkwkwkwkwkw ibu ku ketawa stgh mati org dia RT yaa RT aja mana ada sekertaris.. emng gubernurrr hahha
Org tua saya RT juga tapi tidak ada yg namanya pungutan ato edaran apapun tanpa sepengetahuan lurah dan camat.. itu kata ibu saya yah.. tapi setelah saya pindah dan berdomisili di luar daerah krn sya sudah menikah.. bener juga adaaa oknum rt yg ngk tau jadi rt siapa yg milih apa gimana udah gitu ada yg namanya iuran Rt.. emg cuman 10rb tapikan saya baru tau aja. Udah gitu ada pungutan untuk kartu warga. Dan semua ngk ada sepengetahuan lurah.. dan lucunyaa RT kok punya sekertaris kkwkwkkwkwkwkwkwkw ibu ku ketawa stgh mati org dia RT yaa RT aja mana ada sekertaris.. emng gubernurrr hahha
Pasal 20
Ayat (1)
Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Terdiri Dari;
Ketua
Sekretaris
Bendahara; dan
Bidang-bidang sesuai kebutuhan
Apanya yg lucu kalau Ketua RT punya Sekretaris. Lo aja yg gk tau aturan. Lo baca PERMENDAGRI NO.5 THN 2007. Jgn asal comment lo.Dasar GOBLOK...
namanya ketua rt itu punya sekretaris dan bendahara sesuai peemendagri no 5 thn 2014, sy ketawa jg kl ada orang yg belum tahu, mgkn tinggalnya di gunung jd ga tau, hahaha
yang belum tahu rt punya swkretaris harus banyak bergaul, rt itu punya sk pengangkatan oleh lurah,dan lurah akan memberikan sk kl diajukan satu paket dengan sektetaris dan bendahara, lucu kl jaman modern gini org blm tahu kedudukan rt, kampungan banget
pak victor coba maen ke kota jangan cuma diem di kampung
rt/rw di pusat pemerintahan kec. garum. kel garum hanyalah hidup segan mati susah
Ketua RT di kampungku jadi bulan2an dan cacian warganya.....krn dianggap tdk mampu.jadi ketua RT....kasihaaaan
Untuk diketahui, Ketua rt dan rw, mendapatkan uang opersional dari pemda, yg besarnya bervariasi, sesuai kemampuan pemda. Mengenai iuran rt rw, bisa dijalankan setelah diadakan rapat pengurus rt dengan warga yg dihadiri oleh lebih separuh jumlah kepala keluarga atau yg mewkili. Dibuktikan dgn adanya absensi peserta rapat dan notulen hasil rapat. Dimana uang pungutan tidak boleh memberatkan warga dan telah disepakati jumlahnya, serta pengeluarannya adalah untuk kepentingan umum, misal retribusi sampah, keamanan(sekutity), iuran santunan kemalangan, kematian, dan lain lain.
Apa batasan penggunaan uang operasional, apakah itu juga bisa di klaim sebagai gaji RT
Mohon masukannya
Tks
permisi,selamat malam apakah masalah petugas keamanan juga bisa diselesaikan dengan RT dan RW ? begini gan saya ada masalah dengan petugas keamanan dekat rumah saya yang maslahnya cukup menyebalkan. dimulai beberapa bulan lalu sering asap rokok atau bakaran mereka masuk ke kamar saya yang bersebelahan dengan post mereka yang jaraknya sangat dekat (30+cm)perbedaannya saya tinggal di lantai 2 dan bersebelahan dengan post di lantai 1.saya sering peringatkan baik2 awalnya tapi di tanggapi dingin atau setelah saya berteriak2 baru di dengar malah saya sering di ejek gila .cukup menjengkelkan karena hal itu terjadi di jam2 malam seperti jam 12,1,2,atau jam 3 pagi. walaupun saya juga perokok saya juga tidak bisa tidur kalau ada asap atau bau rokok yang menyengat masuk kehidung saya. mohon tanggapanya gan.....
Lapor ke RT RW atau kalau tidak ditanggapi juga laporkan ke Lurah
Menurut saya jgn lakukan itu, bila atas inisiatif dari ketua RT, mengingat tugas ketua RT adalah tugas sosial dan ibadah
Sumber keuangan rt sesuai dengan Permendagri Nomor 5 Tahun 2007 berasal dari bantuan pemerintah dan swadaya masyarakat yang sah. maksudnya ya kalau memang ada pungutan harus dimusyawarahkan terlebih dahulu dengan warga setelah disetujui buatkan berita acara hasil musyawarah yang dtanda tangani oleh Ketua Rt dan perwakilan tokoh masyarakat serta perwakilan warga terus dimintakan persetujuan pada Lurah atau Kades setempat. setelah itu buatkan surat edaran tentang hasil musyawarah tentang pungutan ke warga yang memuat minimal siapa yang dikenai wajib iuran, besarannya/moninal, dan mulai berlakunya. Terus pendapatannya dibukukan dan dipertanggungjawabkan pada musyawarah warga RT tahunan.
Yang seperti itu mungkin hanya di wilaah anda. Kalo di tempat sy tidak.
Teman sy pernah. Di grebek dan dia di minta uang senilai satu juta apakah itu termasuk pungli apa memang wewenag dari pemerintah?? Mohon pnjelasannya terimakasih
selamat malam barang kali ada yg lebih tau untuk penjelasan mengenai permasalahan ronda ?apakah wajib kah warga nya mengikuti ronda malam yg dijadwalkan oleh ketua rt dan bila mana warga tersebut tidak bisa mengikuti ronda di wajib kan bayar denda sebasar 20rb .dan berhak kah ketua rt untuk mencoret warga nya berkendudukan di daerah tersebut? mohon bantuan penjelasan dari agan2 terimakasih.
selamat malam barang kali ada yg lebih tau untuk penjelasan mengenai permasalahan ronda ?apakah wajib kah warga nya mengikuti ronda malam yg dijadwalkan oleh ketua rt dan bila mana warga tersebut tidak bisa mengikuti ronda di wajib kan bayar denda sebasar 20rb .dan berhak kah ketua rt untuk mencoret warga nya berkendudukan di daerah tersebut? mohon bantuan penjelasan dari agan2 terimakasih.
Saya mau tanya, apakah kita musti beli rumah dahulu di daerah tempat kita tinggal, supaya bisa pak rt membuat surat pengantar untuk pembuatan ktp. Kalau kita mengontrak hanya dibuatkan surat keterangan domisili. Sementara saya sudah punya surat pelepasan dari kantor catatan sipil negri asal yang di alamatkan ke kantor catatan sipil tempat saya tinggal sekarang. Apakah benar seperti itu mustinya tindakan pak rt. Terima kasih atas pendapatnya.
Saya tinggal di Sby timur dan menjadi seksi ketentraman [keamanan] RT sekaligus RW.
RT jelas punya sekretaris, kalo tidak kerjaan numpuk soal surat menyurat. Hanya RT saja yg mendapat tunjangan dari Pemerintah, besarnya per 2017 ini ga sampai 500rb. Adalah tugas mulia dr RT dan kalau RT nya mau bekerja. Di RW saya mebawahi 13 RT dan banyak RT yg busuk juga, ga mau kerja dan morotin warganya. Maka dari itu bagi yg suka komplain soal RT dan RW, marilah kalian terjun dan buat perbedaan. Mencari RT sekarang susah, apalagi di perumahan orang berada. Ga ada yg mau jd RT karena kalo kerjanya bagus jarang yg muji tapi salah 1x di hujat habis habisan. Saya ajak semua yg masih muda utk bikin perubahan di wilayah masing2. Saya umur 34 waktu jd keamanan RT dan sdh 4 thn ini sekarang menjabat Keamanan dan Istri saya Bendahara serta sempat 2 thn jadi sekretaris Rt. di RW sdh 3thn jd keamanan RW juga. Semua tidak ada duitnya, tapi kalo wilayah anda aman dan nyaman anda sendiri yg untung. Selain saya percaya pahala itu ada, dari segi batin itu kepuasan yg ga bisa dibeli plus bonusnya adalah nilai sosial bahwa anda di segani dan di hormati oleh warga anda sendiri.
Untuk iuran warga rutin duitnya masuk ke kas RT utk membayar tenaga satpam, tenaga tukang sampah serta THR satpam dan sampah. Selain itu RT juga setor e RW agar RW juga dpt dana operasional utk membayar staff sekertaris RW yg tugasnya membantu surat menyurat warga serat RW juga kadang punya sekuriti sendiri.
Jalan2 di lingkunga yg belum diserahkan ke PEMKOT adalah milik lingkungan yg kadang sering di ambil dari kas RT/RW utk perbaikan jalan rusak maupun lampu2 jalan yg bukan milik PEMKOT.
semoga bermanfaat - dgn join ke RT RW anda baru tahu semua permasalahan dan jadi rem mulut agar janganlah dulu menghujat sebelum tau duduk permasalahannya. Dgn join di RT dan RW adalah bentuk pengabdian kpd negara
sy setuju dengan penjelasan mas arek Band Suroboyo pekerjaan RT sangat mulia .....
bagus-bagus, pengalaman memperkaya pengetahuan dan dapat menjadi referensi ditempat lain untuk diterapkan sesuai sosial budaya masyarakat setempat dan regulasi yang ada ( tidak boleh bertentangan regulasi/peraturan perundang-undangan).
Cara agar jadi pak rt ituh bgaimanah yah
Ok mas muslim itu tergantung keaktifan mas muslim dlm mngikuti orgnisasi masyarakat dan pemilihan itu dilakukan dgn musyawarah dari masyarakat.
Kebetulan saya adalah ketua RW di salah satu desa di kab. Semarang jawa tengah sejak bbrpa tshun yg lalu. Tugas rt dan rw adalah sebuah amanah dr madyarakat yg mmberikan kepercayaan kepada kita. Krna mrpkan lembaga kemasyarakatn desa maka mrpkan pekerjaan sosial yg wktunya 24 jam siap melayani masyarakt (wlu tdk selalu bekerja, namun standby setiap saat). Sampai saat ini seorang keyua rt atau rw tidak ada gaji bulanan krn mmg tdk atau blm ada payung hukumnya, kecuali hanya sebuah honor atau apanama sebesar tidak lebih dr 500rb dlm satu tahun...Anda bisa banyanhkan brp 1 bulannya tdk lebih dr 50rb. Namun seorang ketua rt atau rw yg amanah biasanya pengeluaran donatur baik dlm kegiatan2 pasti lumayan. Blm lagi jika dia memfasilitasi dan atau menggerakkan warga baik menghidupkan, memotivasi, lembaga kemasyarakatan lain yg ada di lingkungan serta menyelenggarakan kegiatan2 apapun itu sering pak rw atau pak rt berada di depan baik tenaga, pikiran, waktu maupun materi..(wlu mungkin tidak semua, tp mayoritas)
Viagra usa 100mg obat kuat sex obat kuat pria mengatasi ejakulasi dini lemah syahwat dan impoten yang telah memiliki rekam jejak paling bagus dengan respon terbaik di dunia telah mendapatkan sertifikat badan obat amerika. pergunakan viagra usa 100mg untuk tujuan agar hubungan seks lebih panjang dan untuk seks berulang-ulang efek tahan lama 4 hingga 6 jam. percayakan hanya pada kami untuk pembelian viagra usa 100mg original harga termurah.
Viagra usa 100mg obat kuat sex obat kuat pria mengatasi ejakulasi dini lemah syahwat dan impoten yang telah memiliki rekam jejak paling bagus dengan respon terbaik di dunia telah mendapatkan sertifikat badan obat amerika. pergunakan viagra usa 100mg untuk tujuan agar hubungan seks lebih panjang dan untuk seks berulang-ulang efek tahan lama 4 hingga 6 jam. percayakan hanya pada kami untuk pembelian viagra usa 100mg original harga termurah.
Viagra usa 100mg obat kuat sex obat kuat pria mengatasi ejakulasi dini lemah syahwat dan impoten yang telah memiliki rekam jejak paling bagus dengan respon terbaik di dunia telah mendapatkan sertifikat badan obat amerika. pergunakan viagra usa 100mg untuk tujuan agar hubungan seks lebih panjang dan untuk seks berulang-ulang efek tahan lama 4 hingga 6 jam. percayakan hanya pada kami untuk pembelian viagra usa 100mg original harga termurah.
Pesan viagra usa 100mg original harga murah :
wa 085852087449
YANG PERLU DIPAHAMI OLEH WARGA
1. RT dan RW itu sebenarnya lembaga "sukarela" (ya, tapi diharuskan ada oleh pemerintah, karena pemerintah perlu RT/RW sebagai ujung tombak birokrasi ). Tugas pokoknya kurang lebih : (1) menjalankan administrasi kependedudukan di tingkat pertetanggaan. (2)menjadi mediator antara masyarakat dan birokrasi desa perihal pelaksanaan program pembangunan. (3)menjaga keamanan, ketertiban, dan kerukunan sosial di lingkup kecil pertetanggaan.
2. RT dan RW tidak menerima anggaran keuangan dari pemerintah desa untuk pelaksanaan semua tugas itu. Kucuran dana diberikan oelh desa secara insidentil sesuai program pembangunan yang mau disetujui warga dan pemerintah desa.
3. Untuk melaksanakan pengelolaan RT (bayar listrik gardu kamling, bayar pak sampah, uang sosial kalau ada warga yang sakit parah, membantu keluarga yg mengalami dukacita dst, mbayar snack & minum kerja bakti warga, beli kertas dan tinta untuk ngeprint surat-menyurat dst.), maka mau tidak mau pengurus RT "dipaksa secara sosial" untuk menarik iuran di RT-nya.
4. Untuk semua tugas sosial seperti itu, pengurus RT dan RW TIDAK DIGAJI. Kalaupun ada semacam honor, itu diberikan per tahun dan sesuai kemampuan dan kebijakan masing-masing pemerintah daerah (turunnya ke kepala desa). Besaranya saya tidak tahu, tapi kalau di tempat saya adalah Rp.400.000/ tahun. Nah itu "pengargaan" untuk seluruh pengurus RT. Ketua, Sekretaris, Bendahara, Petugas Keamanan.
5. Jadi, kewajiban & tugas pengurus RT itu jelas. Cuma hak &honornya tidak jelas.
6. Jadi, kelembagaan RT dan RW itu sebenarnya tidak masuk akal (irasional). Eh, kamu mau enggak bekerja menjaga kerukunan warga, menggerakan mereka untuk mensukseskan program pembanguann desa, menjaga keamanan ketertiban sosial di pertentanggaan di sekitarmu (10-80 KK), tapi tanpa dibayar. Biaya operasional mencari sendiri dari warga? Kalau ada yg komplain hadapilah sendiri. Kalau kerja bagus (tanpa honor) maka dianggap wajar.
7. Jadi, lembaga RT dan RW itu sebenarnya sangat eksploitatif terhadap pengurus dan masyarakatnya. Ini tidak mengherankan karena lembaga ini adalah warisan pemerintah pendudukan militer Jepang di Indonesia. RT/ RW itu dulu namanya TONARIGUMI. Tidak hanya RT/RW, lembaga ibu-ibu PKK, Karang Taruna, semua itu adalah warisan Jepang (SEMUA ADA ISTILAH JEPANGNYA TAPI SAYA LUPA.SILAKANA BACA BUKU "KUASA JEPANG DI JAWA" AIKO KUROSAWA. Lembaga itu diciptakan Jepang untuk melakukan mobilisasi dan kontrol terhadap masyarakat.
8. Anehnya, lembaga itu terus dilestarikan setelah merdeka. Orla. Orba,Reformasi, semua tetap pake RT dan RW. Mengapa? Sebab lembaga itu cukup efektif dan gratis.
9. Pengurus RT merasakan eksploitasi itu, tapi mereka tidak berdaya karena ada paksaan sosial. Terutama di daerah urban warga biasanya males ngurusi tugas-tugas sosial, tapi kehidupan sosial butuh aturan bersama, perlu pemimpin.
10. Nah, pengurus RT secara umum dapat digolongkan ke dalam dua tipe ini. Pertama, orang yang punya tanggung jawab sosial. Beruntunglah kalau pengurus RT kalian tipe macam ini (tapi kalian pasti nggak pernah bersyukur, dan kalau Pak RT sedikit melakukan kesalahan kalian siap nyinyir dan membantainya seolah-olah mereka adalah birokrat resmi yg busuk). Kedua, tipe pengurus RT yang memanfaatkan kedudukannya . Maka celakalah kalian yang dipimpinnya, tapi kalian pasti ogah kalau disuruh menggantikannya. Kalian pinginnya dilayani pengurus tipe 1. Dan siap menulis status paling sadis jika beliau, misalnya, sulit dicari saat kamu butuh surat pengantar menikah. Kalian bilang, "Huh, jadi pengurus RT saja belagu! Tidak profesional" (Padahal beliau profesinya memang bukan pengurus RT. Beliau adalah dekan di universitas tempat kamu kuliah, jadi kadang kala sulit dicari).
Nah, siapa sudi menjadi pengurus RT?
Sekretaris RT, tinggal di Yogya.
Assalamualaikum.wr.wb
Maaf sebelumnya
Saya hanya mencoba menjawab pertanyaan yang di tinjaukan
Tanpa sepengetahuan masyarakat dan tanpa melakukan meeting desa.
Duluan melaksanakan dari pada sepengetahuan saya rasa tidak berhak dan tidak ada kewajiban bisa saja seseorang melakukan tindakan tersebut bisa melanggar uu dalam desa
Tq
kalau di perum cluster rt punya sekertaris,bendahara, humas. kalau dikampung rt doang
kalau di perum cluster rt punya sekertaris,bendahara, humas. kalau dikampung rt doang
Sy dan kluarga sedang dlm proses pengurusan segel tanah ke imtn. Di berkas itu ada tanda tangan rt dan saksi saksi.
Sy dan kluarga sdh sepakat untuk memberi sejumlah uang untuk tanda tangan rt dan saksi2
Tapi Dari Bpk RT meminta lgi sejumlah uang untuk tanda tangan.
Bagaimna klo seperti... Mhn penjelasanx
waduh !!!!! Repotnya jd RT...
Betul... Sy ketua rt... Memang kita kerja ibadah .. Kalo dilihat dari biaya operasional 500 rb itu gak cukup dlm 1 thun. Makanya setiap ketua rt itu biasanya tombok alias mengeluarkan uang pribadi untuk tambal kekurangan.
Min mau tanya, sebenarnya jam kerja rt atau rw itu bagaimana yah? Terima kasih.
Mohon pencerahannya,
Apakah wajar jika di pungut biaya untuk yang sedang ronda dari penghuni kost. Lebih extremnya lagi di pasang gelas plastik di stiap pintu untuk d ambil perminggu (kyk celengan jadinya).
ikutan nimbrung ah!
tugas rt bs di bilang 24 jam. rt tidak berhak membuat peraturan tanpa musyawarah, rt adalah perpanjangan tangan n lidah dari pemerintahan desa/kelurahan. dgn insentive minim wajar klo ada yg mengatakan exploitasi bnget kan?
selebihnya klo tindakan ketua rt di luar yg saya tulis di atas maka silahkan anda nilai sendiri type ketua rt masing2.
trim's
Betul, kadang saya kasihan juga Sama ketua RT, RTmereka tidak di gajih sering dihujat Dan dibuly oleh warganya diberi tugas oleh warga tapi tidak digaji. .
Emang ketua RTrt nya dipilih oleh siapa.. Koko warga bisa bisanya milih rt yg gak mampu. menurut Sara Yang salah wargany Yang memilihnya..
Itu mungkin iuran utk bayar jaga malam & ngurusin sampah (sokli), seperti di tempat saya (bukan perumahan yg dijaga satpam), jd jangan buru2 menduga pungli bos
Di perumahan saya tahun 2015,mencalon dirinya sendiri kebetulan kami diperumahan baru 13 kk bisa terbentuk ketua RT HEBAT KAN,dengan berjalannya waktu selama menjabat lebih,lebih mengutamakan harga diri,dan jabatan itu sendiri disalahkan gunakan meminjam uang warganya dan memamakai dana sosial ,setelah ketahuan ditahun 2018 ini mengundurkan diri,xixixixi,dan warganya banyak korbannya uang pinjaman pribadi gak mau bayar,ironis mang,SAYA TIDAK MELARANG IURAN KEWARGA ASAL KEMBALI KEWARGA,karna dari desa atau pemerintah,tidak menyediakan kursi dan tenda,hanya saja tidak dikerjakan secara ikhlas,tapi JADI LADANG PENGHASILAN PRIBADI,dengen berkedok BUAT INVENTARIS warga setempat,
Assalamualaikum..wr WB..mohon penjelasan nya..begini pak..adik saya mau buat KK untuk penambahan anak nya yg baru lahir buat KK nya SM RT setempat...SDH 5blan blm jadi jga bahkan dia sering tegur RT ..KNPA gak jadi jadi SDH 5blan..sangking jengkel nya dia buat status di FB dia bilang RT gak bertanggung jawab dan penipu bohongin orang...bikin KK SDH 5bln GK jadi..setelah itu istri dan RT nya datang sampai marahin adik saya ...kbtulan gak ada orang dan gak ada suami nya karena LG pada sholat magrib di musholah..apakah sebagai seorang ketua RT itu salah atau tidak ...mohon penjelasan nya ...trimakasih
Kalo dalm pemilihan RT di penghujung pendaftaran trus sekertaris mundur dan ikut maju di pemilihan RT itu gimana tu? Kalo pun boleh apa kah mundur dari sekertaris tersebut dari brapa lama sebelum pemilihan aturan nya..? Trims