Latest Information
Showing posts with label Rukun Tetangga. Show all posts
Showing posts with label Rukun Tetangga. Show all posts

Upaya pemanfaatan lahan kosong oleh warga

Review Read More
Upaya pemanfaatan lahan kosong oleh warga di Taman Persada di antaranya menanam pohon pisang di rumah atau tanah kosong kreditur yang macet atau bermasalah terhadap angsurannya.

Tanah kosong atau rumah yang kosong di halaman depan, samping atau belakang di tanami pohon pisang yang kemudian menghasikan atau sudah banyak yang berbuah. Pemanfaatan lahan kosong ini tidak memiliki izin hanya kreatifitas masing masing wargan sekitar rumah/ lahan kosong. Dabn peraturannya yang tidak tertulis adalah barang siapa yang menanam maka dialah yang berhak memanennya. Tidak ada jangka waktu dalam penanaman pohon pisang tersebut. Bahkan ketika tanaman yang pertama sudah panen, maka berlanjut ke anak batang pisang juga milik dari orang yang pertama menanam.
 

Hanya saja jika lahan  rumah kosong tersebut di bangun kembali oleh developer atau pihak Bank BTN , Maka itu merukan akhir dari kepemilikan tanaman pohon pisang tersebut.

Hasil dari pemanfaatan lahan kosong tersebut, di anggap efektif dan bermanfaat bagi warga. Pasalnya hasil dari  panen buah pisang tersebut mereka bagi bagi ke tetangga . Dan semua ikut merasakan hasil pemanfaatan lahan kosong tersebut. Jarang sekali warga yang menjual buah pisang dari hasil panen pohon pisang tersebut.




Jadwal Ronda Taman Persada Jelang Ramadhan 1435H

Review Read More

Jadwal ronda | Jadwal Siskamling | Jadwal Piket Ronda | Piket | Ronda | Ronda Malam | Jaga malam | Piket malam | Tujuan Ronda | Manfaat ronda | Bayar uang ronda | denda ronda | Kepala regu ronda | aturan ronda | Peraturan ronda | Sistem keamanan lingkungan | Menjelang bulan Ramadhan 1435H pengurus RT 02 / RW 09 telah mengeluarkan jadwal ronda warga. Jadwal ronda di bulan Ramadahan di sesuaikan antara jumlah warga dengan jumlah hari dalam bulan Ramadhan. Jadwal ronda tersebut juga di buat kesesimbangan rotasinya.


Tujuan dari penerbitan Jadwal ronda khusus di bulan Ramadhan adalah untuk meramaikan di bulan ramadhan yaitu dengan membangunkan warga pada saat menjelang waktu sahur dan tentunya menjaga keamanan lingkungan mendekati hari raya Idul fitri 1435H. selain dua alasan tadi yang sudah di tulis, tujuan ronda ini adalah untuk keakraban warga itu sendiri. Jika setiap harinya tidak bertemu , dengan adanya ronda maka kakraban antar warga bisa terjalan .

Di dalam jadwal ronda juga ada aturan mainnya, diantaranya
1. Yang nama paling atas adalah kepala regu ronda.
2.bagi warga yang tidak hadir dalam ronda maka akan di kenakan sanksi  denda ronda berupa uang.
  a. Jika ada informasi tentang ketidak hadirannya sebesar Rp 10.000,-/ malam
  b. Jika tanpa ada informasi maka dikenakan denda sebesar Rp 20.000,- / malam.
3.Himbauan kehadiran ronda untuk tujuan : Keamanan, kenyamanan, solidaritas , dan silaturahhmi antyar warga.

Surat Undangan Rencana Acara Silaturahmi Warga RT02 RW09

Review Read More
Surat Undangan | Surat Undangan RT | Surat undangan rapat  | Rapat RT | undangan rapat RT | Agenda Rapat | Agenda Rapat RT | Rukun tetangga | Surat Rukun Tetangga | Rapat warga | Surat edaran warga | Surat surat RT | Kegiatan RT | Undangan rapat | Sepulang kerja sesampainya di rumah aku dapati undangan acara silahturahmi warga RT02 / 09. Undangan di edarkan oleh pengurus RT dengan nomor undangan atau nomor surat No.03/RT02 RW09/06/2014.


Mengenahi isi dari surat udangan / edaran tersebut adalah pemberitahuan kepada warga bahwa pada hari Rabu besok tanggal 25 Juni 2014 akan di adakan rapat warga yang akan di laksanakan pada Jam 20:00 WIB  sampai dengan selesai. Adapun tempat rapat di jadwalkan di Teras Masjid Ar-Rahman dilingkungan RT 02 /Rt 09. Rapat yang akan di laksanakan besok membawa agenda sebagai berikut :
1.Silaturahmi antar warga.
2.Kegiatan di bulan Ramadhan 1435H.
3.Membahas Iuran Ke RT an.
4.Kegiatan di bulan Agustus 2014 yaitu acara selepas Idul Fitri yaitu acara 17 Agustus 2014.


Dalam pesan terakhir di surat undangan tersebut , di himbau agar semua warga bisa hadir mengingat pentingnya acara pembahasan agenda di atas.  Demikian sekelumit cerita sore menjelang tidur melalui hentakan jadi pada keybord netbook dipandu dengan pikiran setelah membaca surat undangan dari pengurus RT.

Warga RT 02 RW09 H.Agus Mustofa Meninggal Dunia

Review Read More
Warga RT 02 / 09 Taman Persada kembali berduka. Rabu , 12 maret 2014 Pukul 16:00 H.Agus Mustofa meninggal dunia. Haji Agus mustofa yang tinggal di blok A11 / 29 merupakan pensiunan pegawai kecamatan Cibarusah. Beliau dan keluarga tinggal di Peruma Taman Persada sudah lama, sejak berdirinya perumahan ini.

Pemakaman H. Agus Mustofa di laksanakan pada malam harinya di kampung Cibedug - Cariu jonggol yang merupakan tanah kelahiran H. Agus Mustofa. Acara selamatan dan tahlilan setiap malam di laksanakan sehabis sholat Isya di rumah Almarhum . Acara Tahlilan di pimpin oleh Ustads dari Masjid Ar- Rahman secara bergantian. Terkadang Ustadz Udeng dan terkadang Ustadz Adi.  Acara Tahlilan di ikuti oleh tetangga, kerabat dekat.

Pemilihan Ketua RT 02 RW 09 Masa Bakti 2013~2016

Review Read More
Setelah sekian lama ada kekosongan pucuk pimpinan di ketua Rukun Tetangga 02 RW 09 Perumahan Taman Persada Bekasi. Yaitu sejak pengunduran diri Ketua RT terpilih Bp. Hasan Affandy pada 17 Desember 2012 lalu .Warga menantikan adanya pemimpin baru yang mendapat kepercayaan dari seluruh warga dan dapat menjalankan roda pemerintahan paling bawah sebagaimana mestinya.

Untuk mengisi kekosongan pucuk pimpinan di RT 02 / 09 tersebut Ketua RW 09 pada akhir tahun 2012 menunjuk wakil ketua RT Bp. Ngatimo sebagai Pjs atau Pejabat sementara sambil menunggu terpilihnya ketua RT yang baru. Pjs menjalankan roda pemerintahannya dengan di bantu pengurus RT sebelumnya yang di tunjuk oleh Bp. Hasan Affandy. Pada saat penunjukan Pjs RT,wakil ketua RT Bp. Ngatimo hanya sanggup sebatas 3 bulan . Yaitu tanggal 01 Januari 2013 ~ 31 Maret 2013.

Sebenarnya pada tanggal 29 Maret 2013 akan di adakan rapat untuk pemilihan Ketua RT 02 /09 yang baru. Namun pada tanggal 28 Maret 2013 telah terjadi musibah di Keluarga Bp. Catur Wibowo yang kebetulan sekertaris di kepengurusan RT02/09. Maka keputusannya rapat di tunda sebulan kemudian.

Setelah adanya koordinasi antara pengurus RT 02 dan RW 09 maka rencana pemilihan ketua RT02 / 09 di tentukan pada tanggal 27 April 2013 pada pukul 19 :30WIb. Undangan di sebar dan acara pada malam harinya di laksanakan. Acara pemilihan Ketua RT 02/09 sempat di tunda 1 jam kemudian karena ada acara yasinan dan tahlil 100 hari meninggalnya H. Ecep Saefudin.

Pada pemilihan ketua RT 02 / 09 Masa Bakti 2013~2016 yang di gelar tadi malam hadir sebanyak 29 warga yang mewakili dari jumlah keseluruhan sebanyak 36 KK. Pada awal untuk proses pemilihan karena belum ada calon dan hanya calon tunggal yaitu Bapak Isur. Untuk meramaikan pesta demokrasi maka di adakan pemungutan balon / bakal calon dengan masing masing warga menulis di secarik kertas siapa saja yang ingin di calonkan. Dari hasil seleksi bakal calon maka muncul beberapa kandidat melalui hasil votting warga di antaranya :

Nama Blok Rumah Perolehan Suara
Isur A9 13
Ukar Sukardi A11 6
Catur Wibowo C12 4
Ngatimo C12 2
Wandi Suwandi C1 2
Awaludin C12 1
Sutrisno C1 1

Dengan demikian maka di ambil 3 terbesar perolehan suara hasil seleksi bakal calon Ketua RT 02/09. Kemudian Bp.Isur , Bp.Ukar Sukardi dan Bp.Catur Wibowo di tetapkan sebagai calon tetap Ketua RT02 /09 masa bakti 2013~2016. Setelah di adakan pemungutan suara secara votting tertulis maka Bapak Isur terpilih sebagai Ketua RT 02 / 09 masa bakti 2013~2016. Dan suara perolehannya sebagai berikut :

Nama Blok Rumah Perolehan Suara
Isur A9 17
Ukar Sukardi A11 8
Catur Wibowo C12 4

Di akhir acara Ketua RT 02 /09 terpilih sekaligus membentuk pengurus baru dengan sebagian adalah muka pengurus lama. Untuk pengurus RT 02 /09 periode 2013 s/d 2016 adalah sebagai berikut :

Nama Blok Rumah Jabatan
Kepengurusan di RT 02 /09
Isur A9 Ketua RT
Ukar Sukardi A11 Wakil Ketua
Catur Wibowo C12 Sekertaris
Erick C1 Bendahara
Zaenudin A9 Humas

Jadwal Ronda RT

Review Read More
RT02/09 dulunya RT 27 /08, karena pemekaran  maka menjadi RT 02/09 dan RT03/09. RW09 juga dulunya bernama RW08. Alasan pemekaran karena sudah banyaknya warga di dalam lingkungan Perumahnan Taman Persada Bekasi yang berjumlah sekitar 600 KK namun masih dalam satu RW. Kemudian RW di rubah menjadi 2 RW yaitu RW 09 dan RW 10.

Kenangan yang ada pada waktu itu bisa saya sampaikan di sini adalah jadwal ronda pada saat masih satu RW dan masih satu RT. Jadwal ronda ini pada tahun 2009.
jadwal ronda, pemekaran RT, Pemekaran RW,siskamling

Rapat Koordinsasi Pengurus RT02 RW09

Review Read More
Pada malam Rabu, tanggal 06 November 2012 bertempat di rumah Bp. Dewanto Nugroho  Blok C1 No. 01 Perumahan Taman Persada Bekasi telah di adakan rapat koordinasi antar pengurus dari RT02 /09. Rapat tersebut di pimpin oleh Ketua RT 02 / 09 Cibarusah Kota Bp. Moh. Hasan Afandi. Rapat di hadiri semua pengurus RT 02/ 09 dari Ketua,Wakil, bendahara, sekertaris, humas,Seksi Keamanan dan seksi Kebersihan Lingkungan.

Bapak Dewanto Nugroho (Dewo) yang sebagai sebagai tuan rumah sekaligus bendahara RT menyediakan Snack dan minuman ala kadarnya. Beliau juga menyampaikan pengeluaran dan pemasukan kas RT kondisi saat ini. Beliaulah juga yang mensupport memelopori di adakannya meeting / rapat pengurus ini.


Dalam rapat tersebut di bahas sekitar permasalahan dan kendala pengurus menghadapi permasalahan warga. Beberapa point penting yang menjadi catatan di sini adalah :

1. Kurangnya komunikasi dari RW ke RT dan sebaliknya harus segera di jembatani.
2.Penerangan lampu jalan warga yang rusak perlu segera di perbaiki dengan kondisi dana kas yang ada.
3.Mesin Potong Rumput perlu koordinsasi antara RT 03 dan RT02 dalam hal perbaikan / service.
4.Gorong gorong warga (Depan Ibu Dewi Latif ) yang mampet dan perlu di adakan kerja bakti oleh warga.
5.Pemberian Surat Pengatar bagi warga dan warga yang tidak tunduk dengan aturan RT 02.
6.Instruksi dari ketua RT 02 mengenahi pemberian wewenang jika Ketua RT 02 tidak ada di tempat.
7.Pemanfaatan/ pemaksimalan tugas dan tanggung jawab sekertaris RT 02 /09
8.Kendala-kendala dalam hal penarikan iuran kas warga.
9.Rencana rapat warga dan Kerjabakti Warga.
10. Honor pengurus / ketua RT dari Desa Cibarusah Kota .

Dan masih banyak lagi pembicaraan - pembicaraan yang terkait dengan kepengurusan dan warga. Rapat di mulai dari pukul 20:45 Wib sampai dengan 23:00 Wib. Obrolan ngalor ngidul antar pengurus, santai namun pasti dan membuahkan beberapa kesepakatan seperti tertuang 10  point di atas.



Fungsi, tugas, dan tanggung jawab Rukun Tetangga (RT) / Rukun Warga (RW)

Review Read More
Mungkin ada yang belum tahu fungsi, tugas, dan tanggung jawab dari perangkat RT/RW? Materi di bawah ini semoga bisa membantu bagi yang ingin tahu tentang fungsi, tugas, dan tanggung jawab adalah sebagai berikut

RT Mempunyai tugas :
a. Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota;
b. Memelihara Kerukunan hidup warga;
c. Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.

Dalam melaksanakan tugas, RT mempunyai fungsi :
a. Pengkoordinasian antar warga;
b. Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama anggota masyarakat dengan Pemerintah Daerah;
c. Penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga.

Sedangkan landasan dari Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan, sebenarnya apa saja fungsi, tugas, dan tanggung jawab dari perangkat RT/RW, berikut kutipan dari Peraturan Menteri Dalam Negri no. 5/2007 :

BAB I : KETENTUAN UMUM
Pasal 1
ayat (1)


Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dan Lurah dalam memberdayakan masyarakat

ayat (3)

Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten/kota dalam wilayah kerja kecamatan.

ayat (9)

Rukun Warga, untuk selanjutnya disingkat RW atau sebutan lainnya adalah bagian dari kerja lurah dan merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah.

Ayat (10)

Rukun Tetangga, untuk selanjutnya disingkat RT atau sebutan lainnya adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah

BAB IV : JENIS

Pasal 7
Jenis Lembaga Kemasyarakatan  terdiri dari ;

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK)
Lembaga Adat
Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan
Rukun Tetangga/Rukun Warga
Karang Taruna
Lembaga Kemasyarakatan Lainnya.

Pasal 14

RT/RW sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf (4) mempunyai tugas membantu pemerintah desa atau lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.

Pasal 15

RT/RW dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 14  mempunyai fungsi :

-Pendataan Kependudukan dan Pelayanan Administrasi Pemerintahan lainnya;
-Pemeliharaan Keamanan, Ketertiban dan Kerukunan Hidup Antar Warga;
-Pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat; dan
-Penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.


BAB V : KEPENGURUSAN
Pasal 19


Pengurus Lembaga Kemasyarakatan terdiri dari:

Warga Negara Indonesia
Penduduk Setempat
Mempunyai Kemauan, Kemampuan dan Kepedulian; dan
Dipilih Secara Musyawarah dan Mufakat

Pasal 20
Ayat (1)


Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Terdiri Dari;

Ketua
Sekretaris
Bendahara; dan
Bidang-bidang sesuai kebutuhan
Ayat (2)
Pengurus Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh merangkap jabatan pada lembaga kemasyarakatan lainnya dan bukan merupakan anggota salah satu partai politik

Ayat (4)

Masa bhakti pengurus Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya

 BAB VI : HUBUNGAN KERJA
Pasal (22)

Ayat (1)


Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dengan kelurahan bersifat konsultatif dan koordinatif;

Ayat (2)

Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dengan Lembaga Kemasyarakatan lainnya di Kelurahan Bersifat Koordinatif dan Konsultatif

Ayat (3)

Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dengan pihak ketiga di Kelurahan bersifat Kemitraan

 BAB VIII : PEMBINAAN

Pasal 23
Ayat (1)


Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Wajib Membina Lembaga Kemasyarakatan

Ayat (2)

Pemerintah Kabupaten/Kota dan Camat Wajib Membina dan Mengawasi Lembaga Kemasyarakatan

Pasal 24

Pembinaan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) meliputi;

Memberikan pedoman dan standar pelaksanaan Lembaga Kemasyarakatan
Memberikan pedoman pendidikan dan pelatihan
Memberikan pedoman penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif.
Memberikan bimbingan, supervisi dan konsultasi terhadap lembaga kemasyarakatan; dan
Memberikan penghargaan atas prestasi yang dilaksanakan Lembaga Kemasyarakatan


BAB VII : PENDANAAN
Pasal 29


Pendanaan Lembaga Kemasyarakat Kelurahan Bersumber dari ;

Swadaya Masyarakat
Bantuan dari Anggaran Pemerintah Kelurahan; dan
Bantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota;
Bantuan Lain yang Sah dan Tidak mengikat.
 
Copyright © 2011. TAMANPERSADA.COM - All Rights Reserved