Bab II Azas dan Tujuan bagian kesatu Pasal 2 rancangan undang undang desa tahun 2012 sebagai berikut :
Pembangunan perdesaan diselenggarakan dengan asas:
a. Kebersamaan;
b. Keragaman;
c. Berkeadilan;
d. Berkelanjutan;
e. Berwawasan Lingkungan;
f. Kreativitas;
g. Kelestarian dan Kearifan Lokal;
h. Kemandirian;
i. Kesetaraan;
j. Keterbukaan;
k. Akuntabilitas;
l. Efisiensi;
m. Efektivitas; dan
n. Tanggung Jawab Negara
Pembangunan perdesaan diselenggarakan dengan asas:
a. Kebersamaan;
b. Keragaman;
c. Berkeadilan;
d. Berkelanjutan;
e. Berwawasan Lingkungan;
f. Kreativitas;
g. Kelestarian dan Kearifan Lokal;
h. Kemandirian;
i. Kesetaraan;
j. Keterbukaan;
k. Akuntabilitas;
l. Efisiensi;
m. Efektivitas; dan
n. Tanggung Jawab Negara