Di bawah ini adalah Panduan Peraturan Pemilihan Ketua RW09 yang memiliki kekuatan hukum yang syah atau legal serta di dukung oleh semua pihak sebagai berikut :
PERATURAN PEMILIHAN CALON KETUA RW 09
KELURAHAN CIBARUSAH KOTA KECAMATAN CIBARUSAH
KABUPATEN BEKASI
BAB I
DASAR HUKUM
1. Peraturan Bupati Kabupaten Bekasi Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga di Kabupaten Bekasi.
2. Surat Edaran Lurah Cibarusah Kota Nomor : ……………………………perihal Pembentukan Panitia Pemilihan Ketua RW 09.
3. Hasil Musyawarah Warga RW 09 pada tanggal :.............2016.
BAB II
KETENTUAN UMUM
Dalam pelaksanaan pemilihan Ketua RW 09 dimaksud adalah :
1. Wilayah adalah RW 09
2. Kelurahan tempat terselenggaranya pemilihan calon Ketua RW 09 adalah Desa Cibarusah Kota
3. Kecamatan tempat terselenggaranya pemilihan calon ketua RW 09 adalah Kecamatan Cibarusah
4. Kabupaten adalah Kabupaten Bekasi
5. Perangkat wilayah dimaksud adalah Ketua RW 09 dan para pengurusnya / Ketua RT dan para pengurusnya.
6. Rukun Tetangga selanjutnya disebut RT adalah lembaga masyarakat yang dibentuk melalui musyawarah warga setempat dalam rangka pelayanan pemerintah dan masyarakat yang diakui dan dibina oleh Pemerintah Daerah yang ditetapkan oleh Lurah.
7. Rukun Warga selanjutnya disebut RW adalah Lembaga Masyarakat yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya dalam rangka pelayanan pemerintah dan masyarakat yang diakui dan dibina oleh Pemerintah Daerah yang ditetapkan oleh Lurah.
8. Warga adalah WNI dan WNA yang secara sah terdaftar sebagai penduduk RW 09.
9. Pemuka Masyarakat adalah tokoh-tokoh masyarakat seperti tokoh agama, profesional, praktisi pendidikan, praktisi politik, organisasi wanita, pemuda, dan cendekiawan yang bertempat tinggal di wilayah RW 09
10. Calon Ketua RW 09 adalah warga terpilih yang dapat diusung oleh warga dalam satu RW (Pencalonan bersama)
BAB III
KEPANITIAAN
1. Panitia adalah organisasi sekelompok orang yang telah dipercaya melalui Musyawarah Warga RW 09 pada hari/Tanggal.......... 2016 untuk menyelenggarakan pemilihan.
2. Panitia bekerja setelah mendapat legalitas dari warga RW 09 (hasil Musyawarah) yang didukung oleh Pemerintah Kelurahan dengan mendapat Surat Keputusan (SK) atau Surat Tugas (ST) dari Lurah Cibarusah Kota.
3. Panitia adalah warga RW 09 , dari tokoh masyarakat, praktisi, profesionalis, ulama, pelajar, tokoh penggerak PKK, dan Karang Taruna.
4. Panitia Pemilihan berjumlah 5 (lima) Orang terdiri :
a. 1 (Satu) Orang Ketua merangkap Anggota
b. 1 (Satu) Orang Sekretaris merangkap Anggota
c. 1 (Satu) Orang Bendahara merangkap Anggota
d. 2 (Dua) Orang Anggota
e. Panitia dapat mengangkat atau dibantu oleh 2 (Dua) orang Anggota linmas untuk pengamanan atau sesuai kebutuhan.
5. Panitia membuat aturan/petunjuk teknis dan tahapan pelaksanaan pemilihan RW 09 yang diketahui dan disetujui oleh RW dan Kelurahan.
6. Untuk menjunjung tinggi kredibilitas, tanggung jawab, jujur, dan berkeadilan terhadap penyelenggaraan dimaksud maka panitia harus bersikap netral dan independen
7. Panitia tidak dibenarkan merangkap jabatan sebagai panitia sekaligus sebagai team sukses masing-masing calon
8. Panitia tidak dapat mencalonkan diri dan dicalonkan oleh pihak manapun dalam pemilihan bakal calon ketua RW 09
BAB IV
TATA CARA PEMILIHAN CALON KETUA RW
Pasal 1
SYARAT – SYARAT PEMILIH
1. Pemilih adalah Seluruh warga atau Tokoh masyarakat atau kepala keluarga di RW 09
2. Berusia sekurang-kurangnya 17 tahun atau pernah menikah.
3. Tinggal dan berdomisli di RW 09 dengan ber-KTP RT/RW 09 atau terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK) RW 09 atau sekurang-kurangnya telah menetap selama enam bulan di lingkungan RW 09 dengan Keterangan Domisili/keterangan RT/RW setempat.
4. Sehat Jasmani & Sedang tidak terganggu jiwa / rohaninya.
5. Tidak sedang dalam proses hukum atau tidak sedang dicabut hak memilih dan dipilih menurut keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
6. Tercantum di Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan RT/RW 09 yang tervalidasi dengan ditanda tangani oleh panitia pemilihan dan calon ketua RT/RW 09
Untuk Calon yang ingin mendaftarkan diri sebagai calon RW
Pasal 2
SYARAT – SYARAT CALON KETUA RW 09
1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
3. Setia dan taat kepada Negara dan Pemerintah.
4. Berkelakuan baik, jujur, adil, cerdas dan berwibawa.
5. Sehat jasmani dan rohani.
6. Berpendidikan serendah – rendahnya SD atau sederajat.
7. Warga Negara Indonesia yang sekurang-kurangnya berumur 17 tahun dan berstastus telah menikah.
8. Telah menjadi warga RW 09 Berdomisili atau Bertempat tinggal di RW 09, Ber KTP RW 09 atau terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK) RW 09
9. Mempunyai kemauan, kemampuan, kepemimpinan, peka dan kepedulian sosial.
10. Tidak sedang dicabut hak memilih dan dipilih menurut keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap .
11. Bila calon Ketua RW 09 masih aktif menjabat sebagai perangkat RT Atau RW maka harus menyertakan surat pengunduran diri dari jabatannya tersebut dan jabatannya tersebut akan digantikan dengan otomatis oleh PLT.
Pasal 3
ATRIBUT KELENGKAPAN PEMILIHAN
1. Panitia menyediakan tempat pemilihan beserta kelengkapannya.
2. Panitia membuat kartu suara sesuai daftar pemilih tetap ( DPT ) ditambah 2,5 persen kartu suara cadangan.
3. Pada kartu suara terdapat gambar/nomor atau gambar & nomor calon ketua RW yang telah mendapat pengesahan dari panitia.
4. Pemilihan calon ketua RW 10 dilakukan secara langsung umum bebas dan rahasia (Luber) dan ditempat terbuka.
5. Masing-masing pemilih hanya memiliki satu suara untuk memilih salah satu calon ketua RW
6. Pemilihan dilaksanakan mulai pukul : 07.30 Wib sampai dengan pukul 13.00 Wib.
7. Para pemilih wajib memelihara dan menjaga ketertiban, kebersihan dan kenyamanan selama pemilihan berlangsung.
8. Pemilih yang datang terlambat lewat dari waktu yang ditentukan tidak dapat melaksanakan hak pilihnya.
9. Teknik pemilihan menggunakan cara mencoblos salah satu calon (sesuai aturan/petunjuk teknis yang disepakati)
10. Pemilih tidak dapat diwakilkan oleh siapapun atau dapat diwakilkan (dengan catatan Tertera dalam daftar Kartu keluarga dan berumur 17 tahun keatas serta membawa surat undangan pencoblosan sebagai tanda pemilih )
11. Pemilih yang telah melaksanakan hak suaranya mendapat tanda berupa ; tinta / stempel (pada salah satu lengan atau jari tangan) agar tidak terjadi penggunaan hak suara ganda.
12. Penghitungan suara dapat dilakukan apabila waktu yang telah ditentukan telah habis yaitu pukul 14.00 WIB tanpa menunggu mencapai 100 % kehadiran dari data DPT yang ada.
13. Para calon berhak hadir/menghadirkan 1 (satu) orang saksi untuk menyaksikan jalannya penghitungan suara dengan mengikuti aturan yang telah ditetapkan panitia.
14. Pemenang atau RW terpilih dapat dinyatakan syah apabila telah mendapat suara terbanyak dari pemilih yang datang.
Pasal 4
SYARAT – SYARAT SAKSI
1. Memenuhi syarat-syarat sebagai pemilih, sebagaimana dimaksud dalama pasal 1.
2. Mempunyai/mendapatkan surat mandat dari calon Ketua RW 09
3. Telah menyampaikan surat mandat (sebagaimana ayat 2) kepada panitia paling lambat sebelum tanggal dan waktu pemilihan dimulai.
4. Saksi wajib menandatangani hasil penghitungan suara pemilihan ketua RW 09
5. Saksi wajib memelihara dan menjaga ketertiban dan kenyamanan selama penghitungan suara berlangsung.
Pasal 5
WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN PEMILIHAN
Hari : Minggu
Tanggal : --------------2016
Waktu : 07.30 s/d 13.00
Lokasi : Fasos (Lapangan Bulu Tangkis Rt 02 / RW09)
BAB V
ANGGARAN BIAYA
1. Rancangan biaya kegiatan disusun dan diajukan oleh panitia kemudian disyahkan oleh peserta musyawarah/rapat antara Para Panitia , Pengurus RT/RW, dan tokoh masyarakat.
2. Sumber biaya diperoleh dari.
a. Pendaftaran calon.
b. Uang kas RT : Rp. 800.000,- ( masing-masing RT menyumbang Rp. 200.000,- )
c. Sumbangan wajib masing-masing RT/RW atau tokoh masyarakat atau donator yang tidak mengikat.
3. Panitia melaksanakan belanja anggaran biaya sesuai Rancangan Anggaran Belanja yang telah dimusyawarahkan dan menyampaikan laporan pertanggung jawabannya secara tertulis kepada forum dimaksud dalam ayat 1.
BAB VI
PENUTUP
1. Tata tertib dibuat oleh Panitia Pemilihan RW 09 dan ditanda tangani serta diketahui/disetujui Ketua RW 09, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan Pemerintah Kelurahan Cibarusah Kota.
2. Tata tertib berlaku sejak tanggal ditetapkan.
3. Hal – hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan ditetapkan kemudian berdasarkan hasil musyawarah sepanjang tidak bertentangan dengan tata tertib yang telah ada.
Dibuat di : Bekasi
Pada Tanggal : ………………. 2016
Ketua Panitia Pemilihan,
( ...................... )
Sekretaris,
( ....................... )
Mengetahui,
Ketua RW 10/ PLT RW 09 Kepala Kelurahan Cibarusah Kota
( .................. ) ( ....................... )