Latest Information
Showing posts with label Ketua RW. Show all posts
Showing posts with label Ketua RW. Show all posts

Pengurus RW09 Merapat ke Kepala Desa

Review Read More

Sehubungan dengan meninggalnya ketua RW 09  , maka tugas tugas ketua RW09 di pegang oleh Sekertaris RW 09 yakni Bp.Endang Suryana.
Sehubungan bertambahnya dengan tugas barunya, Sekertaris RW 09 menggandeng Bendahara RW 09 untuk merapat atau sowan ke Pak Lurah Cibarusah Kota , Bp Utis Sutisna.


Kedatangan pengurus RW 09 di sambut ramah oleh Bp Lurah di kediamannya. Kedatangan pengurus bukan hanya kali ini saja , namun sudah tercatat sebanyak 2 kali. Kedatangan pertama yaitu pada tanggal 10 September 2017 dan yang kedua tanggal 10 Oktober 2017.
 
Keputusan dan himbauan Bp Kepala Desa masih bulat terkait kekosongan Ketua RW 09. Pada pertemuan pertama pada tanggal 10 Sep 2017 Beliau mengatakan akan memberikan SK kepada Sekertaris untuk meneruskan masa jabatabn Ketua RW sampai 3 tahun kedepan, namun menunggu acara 40 hari meninggalnya Ketua RW 09. Kemudian pada pertemuan yang kedua di tanggal 10 Oktober 2017, dalam waktu dekat akan mencabut SK yang ada di Bp. Erwin dan menerbitkan SK untuk RW09 yang baru.


Pemilihan Ketua RW 09 Di Tunda

Review Read More
Rencana pemilihan Ketua RW09 Desa Cibarusah yang undangan sudah di sebar ke warga akhirnya ditunda sampai pelaksanaan Pilkada Kabupaten Bekasi di laksanakan atau setelah tanggal 15 Februari 2017.

Penundaan pemungutan suara Ketua RW09 berdasarkan surat dari Kepala Desa Cibarusah Kota yang di antar langsung oleh Kepala Dusun dan Ketua RT 02 sehari sebelum pelaksanaan dan berbagai pertimbangan terhadap situasi dan kondisi yang berkembang.

Bagi warga  yang terlanjur datang di TPS terkait undangan pencoblosan, panitia yang stand by di lokasi TPS memberitahu ke warga. Wargapun mengerti dan pulang ke rumah masing masing.

Contoh Peraturan Pemilihan Ketua RW yang Legal

Review Read More
Di bawah ini adalah Panduan Peraturan Pemilihan Ketua RW09 yang memiliki kekuatan hukum yang syah atau legal serta di dukung oleh semua pihak sebagai berikut :





 PERATURAN PEMILIHAN CALON KETUA RW 09
 KELURAHAN CIBARUSAH KOTA  KECAMATAN CIBARUSAH
 KABUPATEN  BEKASI

BAB I
DASAR HUKUM
1.    Peraturan Bupati Kabupaten Bekasi Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga di Kabupaten Bekasi.
2.    Surat Edaran Lurah Cibarusah Kota Nomor : ……………………………perihal Pembentukan Panitia Pemilihan Ketua RW 09.
3.    Hasil Musyawarah Warga RW 09 pada tanggal :.............2016.

BAB II
KETENTUAN UMUM
Dalam pelaksanaan pemilihan Ketua RW 09  dimaksud adalah :
1.    Wilayah adalah RW 09
2.    Kelurahan tempat terselenggaranya pemilihan calon Ketua RW 09 adalah Desa Cibarusah Kota
3.    Kecamatan tempat terselenggaranya pemilihan calon ketua RW 09 adalah Kecamatan Cibarusah
4.    Kabupaten adalah Kabupaten Bekasi
5.    Perangkat wilayah dimaksud adalah Ketua RW 09 dan para pengurusnya / Ketua RT dan para pengurusnya.
6.    Rukun Tetangga selanjutnya disebut RT adalah lembaga masyarakat yang dibentuk melalui musyawarah warga setempat dalam rangka pelayanan pemerintah dan masyarakat yang diakui dan dibina oleh Pemerintah Daerah yang ditetapkan oleh Lurah.
7.    Rukun Warga selanjutnya disebut RW adalah Lembaga Masyarakat yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya dalam rangka pelayanan pemerintah dan masyarakat yang diakui dan dibina oleh Pemerintah Daerah yang ditetapkan oleh Lurah.
8.    Warga adalah WNI dan WNA yang secara sah terdaftar sebagai penduduk RW 09.
9.    Pemuka Masyarakat adalah tokoh-tokoh masyarakat seperti tokoh agama, profesional, praktisi pendidikan, praktisi politik, organisasi wanita, pemuda, dan cendekiawan yang bertempat tinggal di wilayah RW 09
10.   Calon Ketua RW 09 adalah warga terpilih yang dapat diusung oleh warga dalam satu RW (Pencalonan bersama)

BAB III
KEPANITIAAN
1.    Panitia adalah organisasi sekelompok orang yang telah dipercaya melalui Musyawarah  Warga  RW 09 pada hari/Tanggal.......... 2016 untuk menyelenggarakan pemilihan.
2.    Panitia bekerja setelah mendapat legalitas dari warga RW 09 (hasil Musyawarah) yang didukung oleh Pemerintah Kelurahan dengan mendapat Surat Keputusan (SK) atau Surat Tugas (ST) dari Lurah Cibarusah Kota.
3.    Panitia adalah warga RW 09 , dari tokoh masyarakat, praktisi, profesionalis, ulama, pelajar, tokoh penggerak PKK, dan Karang Taruna.
4.    Panitia Pemilihan berjumlah 5 (lima) Orang terdiri :
a.    1 (Satu) Orang Ketua merangkap Anggota
b.    1 (Satu) Orang Sekretaris merangkap Anggota
c.    1 (Satu) Orang Bendahara merangkap Anggota
d.    2 (Dua) Orang Anggota
e.    Panitia dapat mengangkat atau dibantu oleh 2 (Dua) orang Anggota linmas untuk pengamanan atau sesuai kebutuhan.
5.    Panitia membuat aturan/petunjuk teknis dan tahapan pelaksanaan pemilihan RW 09 yang diketahui dan disetujui oleh RW dan Kelurahan.
6.    Untuk menjunjung tinggi kredibilitas, tanggung jawab, jujur, dan berkeadilan terhadap penyelenggaraan dimaksud maka panitia harus bersikap netral dan independen
7.    Panitia tidak dibenarkan merangkap jabatan sebagai panitia sekaligus sebagai team sukses masing-masing calon
8.    Panitia tidak dapat mencalonkan diri dan dicalonkan oleh pihak manapun dalam pemilihan bakal calon ketua RW 09

 BAB IV
TATA CARA PEMILIHAN CALON KETUA RW

Pasal 1
SYARAT – SYARAT PEMILIH
1.    Pemilih adalah Seluruh warga atau Tokoh masyarakat atau kepala keluarga di RW 09
2.    Berusia sekurang-kurangnya 17 tahun atau pernah menikah.
3.    Tinggal dan berdomisli di RW 09 dengan ber-KTP RT/RW 09 atau terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK) RW 09 atau sekurang-kurangnya telah menetap selama enam bulan di lingkungan RW 09 dengan Keterangan Domisili/keterangan RT/RW setempat.
4.    Sehat Jasmani & Sedang tidak terganggu jiwa / rohaninya.
5.    Tidak sedang dalam proses hukum atau tidak sedang dicabut hak memilih dan dipilih menurut keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
6.    Tercantum di Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan RT/RW 09 yang tervalidasi dengan ditanda tangani oleh panitia pemilihan dan calon ketua RT/RW 09

Untuk Calon yang ingin mendaftarkan diri sebagai calon RW

Pasal 2
SYARAT – SYARAT CALON KETUA RW 09
1.    Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.    Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
3.    Setia dan taat kepada Negara dan Pemerintah.
4.    Berkelakuan baik, jujur, adil, cerdas dan berwibawa.
5.    Sehat jasmani dan rohani.
6.    Berpendidikan serendah – rendahnya SD atau sederajat.
7.    Warga Negara Indonesia yang sekurang-kurangnya berumur 17 tahun dan berstastus telah menikah.
8.    Telah menjadi warga RW 09 Berdomisili atau Bertempat tinggal di RW 09, Ber KTP RW 09 atau terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK) RW 09
9.    Mempunyai kemauan, kemampuan, kepemimpinan, peka dan kepedulian sosial.
10.   Tidak sedang dicabut hak memilih dan dipilih menurut keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap .
11.   Bila calon Ketua RW 09 masih aktif menjabat sebagai perangkat RT Atau RW maka harus menyertakan surat pengunduran diri dari jabatannya tersebut dan jabatannya tersebut akan digantikan dengan otomatis oleh PLT.

Pasal 3
ATRIBUT KELENGKAPAN PEMILIHAN
1.    Panitia menyediakan tempat pemilihan beserta kelengkapannya.
2.    Panitia membuat kartu suara sesuai daftar pemilih tetap ( DPT ) ditambah 2,5 persen kartu suara cadangan.
3.    Pada kartu suara terdapat gambar/nomor atau gambar & nomor calon ketua RW yang telah mendapat pengesahan dari panitia.
4.    Pemilihan calon ketua RW 10 dilakukan secara langsung umum bebas dan rahasia (Luber) dan ditempat terbuka.
5.    Masing-masing pemilih hanya memiliki satu suara untuk memilih salah satu calon ketua RW
6.    Pemilihan dilaksanakan mulai pukul : 07.30 Wib sampai dengan pukul 13.00 Wib.
7.    Para pemilih wajib memelihara dan menjaga ketertiban, kebersihan dan kenyamanan selama pemilihan berlangsung.
8.    Pemilih yang datang terlambat lewat dari  waktu yang ditentukan tidak dapat melaksanakan hak pilihnya.
9.    Teknik pemilihan menggunakan cara mencoblos salah satu calon (sesuai aturan/petunjuk teknis yang disepakati)
10.   Pemilih tidak dapat diwakilkan oleh siapapun atau dapat diwakilkan (dengan catatan Tertera dalam daftar Kartu keluarga dan berumur 17 tahun keatas serta membawa surat undangan pencoblosan sebagai tanda pemilih )
11.   Pemilih yang telah melaksanakan hak suaranya mendapat tanda berupa ; tinta / stempel (pada salah satu lengan atau jari tangan) agar tidak terjadi penggunaan hak suara ganda.
12.   Penghitungan suara dapat dilakukan apabila waktu yang telah ditentukan  telah habis yaitu pukul 14.00 WIB tanpa menunggu mencapai 100 %  kehadiran dari data DPT yang ada.
13.   Para calon berhak hadir/menghadirkan 1 (satu) orang saksi untuk menyaksikan jalannya penghitungan suara dengan mengikuti aturan yang telah ditetapkan panitia.
14.   Pemenang atau RW terpilih dapat dinyatakan syah apabila telah mendapat suara terbanyak dari pemilih yang datang.

Pasal 4
SYARAT – SYARAT SAKSI
1.   Memenuhi syarat-syarat sebagai pemilih, sebagaimana dimaksud dalama pasal 1.
2.   Mempunyai/mendapatkan surat mandat dari calon Ketua RW 09
3.   Telah menyampaikan surat mandat (sebagaimana ayat 2) kepada panitia paling lambat sebelum tanggal dan waktu pemilihan dimulai.
4.   Saksi wajib menandatangani hasil penghitungan suara pemilihan ketua RW 09
5.   Saksi wajib memelihara dan menjaga ketertiban dan kenyamanan selama penghitungan suara berlangsung.

Pasal 5
WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN PEMILIHAN

Hari                 : Minggu
Tanggal              : --------------2016
Waktu                : 07.30 s/d 13.00
Lokasi               : Fasos (Lapangan Bulu Tangkis Rt 02 / RW09)

BAB V
ANGGARAN BIAYA
1.    Rancangan biaya kegiatan disusun dan diajukan oleh panitia kemudian disyahkan oleh peserta musyawarah/rapat antara Para Panitia , Pengurus RT/RW, dan tokoh masyarakat.
2.    Sumber biaya diperoleh dari.
a.    Pendaftaran calon.
b.    Uang kas RT : Rp. 800.000,- ( masing-masing RT menyumbang Rp. 200.000,- )
c.    Sumbangan wajib masing-masing RT/RW atau tokoh masyarakat atau donator yang tidak mengikat.
3.    Panitia melaksanakan belanja anggaran biaya sesuai Rancangan Anggaran Belanja yang telah dimusyawarahkan dan menyampaikan laporan pertanggung jawabannya secara tertulis kepada forum dimaksud dalam ayat 1.


BAB VI
PENUTUP

1.    Tata tertib dibuat oleh Panitia Pemilihan RW 09 dan ditanda tangani serta diketahui/disetujui Ketua RW 09, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan Pemerintah Kelurahan Cibarusah Kota.
2.    Tata tertib berlaku sejak tanggal ditetapkan.
3.    Hal – hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan ditetapkan kemudian berdasarkan hasil musyawarah sepanjang tidak bertentangan dengan tata tertib yang telah ada.

Dibuat di              : Bekasi
Pada Tanggal           : ………………. 2016





 Ketua Panitia Pemilihan,



    ( ...................... )
   

         Sekretaris,



   ( ....................... )

   Mengetahui,

   Ketua RW 10/ PLT RW 09                                   Kepala Kelurahan Cibarusah Kota



     ( .................. )                                                                     ( ....................... )

Kontroversi Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Ketua RW09

Review Read More
Seperti yang sudah di posting sebelumnya , bahwa kekosongan Jabatan RW 09 telah di isi dengan penerbitan SK Jabatan Plt RW09 kepada Bp. Erwin Panahamran oleh Kepala Desa Cibarusah Kota Bp.utis Sutisna , simak postingan sebelumnya :

http://tamanpersada.blogspot.co.id/2016/12/kekosongan-jabatan-ketua-rw09-cibarusah.html

Walaupun begitu beredar kabar bahwa pemungutan suara pemilihan Ketua RW 09 akan di laksanakan pada hari Minggu tanggal 11 Desember 2016 pada jam 07:30 s/d 13:00 WIB bertempat di Fasos atau lapangan Bulu Tangkis RT 003/RW 09. Dan Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara di tanda tangani oleh Ketua Panitia Pemilihan Ketua RW 09 Bp. Sutrisno. Photo Surat undangan seperti di bawah ini:


Panitia Pemilihan Ketua RW 09 seperti yang tertera dalam Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Ketua RW09 konon kabarnya kontroversi dan tidak di dukung oleh Ketua RT ,  Plt RW 09 dan kepala Desa Cibarusah Kota. Sehingga distribusi ke rumah rumah warga tidak melalui pengurus RT. Hal ini sudah di konfirmasi oleh penulis pada Selasa Malam tanggal 06 Desember 2016 di kediaman Pejabat Plt RW 09 Bp. Erwin Panahamran dan pada waktu itu hadir juga Ketua RT 02/09 Bp Isur.

Kekosongan Jabatan Ketua RW09 Cibarusah Kota

Review Read More
Sehubungan dengan berakhirnya masa bakti RW 09 maka secara otomatis terjadi adanya  kekosongan Jabatan RW 09 di Perumahan Taman Persada Desa Cibarusah Kota , Kecamatan Cibarusah. Sedangkan Ketua RW 009 yang baru belum di adakan pemilihan  / di lantik oleh Lurah/ Kepala Desa Cibarusah Kota. Dan Pembentukan Panitia pemilihan Ketua RW oleh Ketua RW Non aktif juga belum di bentuk.

Berkaitan dengan masalah kekosongan Jabatan Ketua RW 09 di Taman Persada Bekasi, Desa Cibarusah Kota. Maka Kepala Desa Cibarusah Kota Bp.Utis Sutisna berinisiatif  menerbitkan Surat Pemberitahuan ke RT 01,02,03 dqn 04 yang berisi tentang di terbitkannya Surat Keputusan Pelaksanaan Tugas (Plt) atau Surat pengangkatan Pejabat Plt kepada Bp. ERWIN PANAHAMRAN  sebagai Jabatan Plt RW 09 . Adapun Surat pemberitahuan oleh Lurah / Kepala Desa Cibarusah Kota sebagai Berikut :


Mengapa kekosongan Jabatan RW 09 sampai terjadi sehingga di angkat seorang Plt? Jawabannya karena RW 09 Non aktif tidak sempat menyelenggarakan pemilihan Ketua RW 09 yang baru sampai masa baktinya berakhir.

Kekosongan Jabatan RW 09 jika tidak di isi oleh seorang Pejabat Plt RW 09 maka akan terjadi kesulitan dan putusnya  hubungan informasi antara lurah dengan warga. sehingga kegiatan kegiatan fungsi administrasi pemerintahan atau informasi dari Desa atau sebaliknya akan terhambat. Karena sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 05 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan  pasal  14 dan 15 di atur tentang Tugas Lembaga kemasyarakatan RT/RW yang berbunyi sebagai berikut :

Pasal 7

Jenis Lembaga Kemasyarakatan terdiri dari:

    1.Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK)/Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LKMD/LKMK) atau sebutan nama lain;
    2.Lembaga Adat;
    3.Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan;
    4.RT/RW;
    5.Karang Taruna; dan
    6.Lembaga Kemasyarakatan lainnya.


Pasal 14

RT/RW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa dan Lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.

 Pasal 15

RT/RW dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 mempunyai fungsi:

    1.pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya;
    2.pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga;
    3.pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat; dan
    4.penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.



 Hal tersebut diatas juga tercantum di Peraturan Bupati Bekasi No.16 tahun 2010 tentang  pedoman pembentukan rukun tetangga dan rukun warga di Kabupaten Bekasi dan ini link nya : 


http://www.slideshare.net/abieyanka/peraturan-bupati-bekasi-no-16-tahun-2010-tentang-pedoman-pembentukan-rukun-tetangga-da-rukun-warga-di-kabupaten-bekasi

Terkait dengan tugas Ketua RW seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 05 Tahun 2007 dan Peraturan Bupati Bekasi 16  Tahun 2010 diatas dan dengan mendekati adanya Pemilihan Kepala Daerah , adalah tindakan yang tepat untuk penunjukan atau pengangkatan seorang Pejabat Plt RW 09.

Calon Ketua RW 09 Taman Persada Tahun 2013

Review Read More
Setelah pengunduran diri RW 09  Taman Persada Bp.Muhammad Taufik sebulan yang lalu. Maka telah di bentuk panitia persiapan pemilihan Ketua RW 09 pada 31 Agustus yang lalu .Dengan ketua panitia Bp.Rahmat dari RT04 RW09.
Dalam pembentukan panitia Ketua RW 09 sekaligus di bentuk susunan pengurus dan mekanisme pemilihan ketua RW09. Waktu pelaksanaannya juga telah di tentukan yaitu tanggal 29 September 2013 jatuh hari Minggu.

Dengan berjalannya waktu , calon Ketua RW 09 telah ada yang mendaftarkan diri. Yaitu sebanyak 4 orang.
1.Bapak Erwin PH dari RT 02/09
2.Bapak Suparjo dari RT 03/09
3.Bapak Ade Wahyu dari RT 03/09
4.Bapak Budi dari RT 01 / 09

Keempat calon telah mendapatkan nomor calon sesuai urutan di atas yang di undi oleh Lurah Cibarusah Kota Bp.Utis Sutisna pada 22 September lalu di Aula teras masjid Ar-Rahman Taman Persada.

Dan dari keempat calon ketua RW 09 telah menyebarkan brosur /poster di beberapa tempat strategis agar dapat terlihat oleh seluruh warga RW 09 . Dalam poster dan brosur yang di sebar di cantumkan juga visi dan misi kalau seandainya terrpilih menjadi ketua RW09.

Berikut ini daftar nama calon RW09 beserta Visi misinya:

No. 1.Erwin PH
Pekerjaan  : Wiraswasta
Visi Misi :
a.Menjaga kebersihan lingkungan dengan cara bergotong royong
b.Memperbaiki fasilitas penerangan yang kurang memadai.
c.Menjaga kestabilan Keamanan di setiap RT.

No.2. Suparjo

 Pekerjaan  : Karyawan Swasta
Visi Misi :
a.Berbakti dengan hati.
b.Mengabdi dengan Nurani
c.Bersih tanpa pamrih

No.3. Ade Wahyu


Pekerjaan  : Karyawan Swasta
Visi Misi : 
a.Bijaklsana dan mengutamakan sistem kekeluargaan.
b.Berusaha untuk yang terbaik

No.4. Budi

 Pekerjaan : Karyawan Swasta
Visi dan Misi

Belum di publikasikan

Sambutan Ketua RW 09

Review Read More
Sambutan Ketua RW 09 pada acara halal bi halal di lapangan bulu tangkis RT 03 /09. Dalam sambutannya Ketua RW 09 Bp. m. Taufik Berpesan bahwa makna idul fitri  menjadikan kita (warga RW 09) menjadi warga yang pemaaf dan selalu tolong menolong .









rukun warga ,rukun warga english ,tugas rukun warga ,struktur organisasi rukun warga ,rukun tetangga rukun warga ,sambutan ramadhan ,sambutan hari kemerdekaan ,sambutan ,sambutan hari kemerdekaan 2011 ,sambutan hari guru ,sambutan hari bapa ,sambutan kemerdekaan 2011 ,sambutan hari raya ,sambutan hari raya aidilfitri ,sambutan tahun baru cina ,pidato bung karno ,pidato ,pidato bahasa jawa ,pidato soekarno ,pidato bahasa bali ,pidato basa jawa ,pidato bung tomo ,pidato sby ,pidato presiden ,pidato kemerdekaan



Ucapan Terima Kasih Dari Ketua RW 09 Terkait Kerja Bakti Gabungan

Review Read More

Dengan mengucapkan puji shukur kehadirat Allah Saw. Alhamdullilah segala kegiatan yang kita lakukan mendapat Ridho dari Allah .dan sambutan dan antusias seluruh warga taman persada dalam kegiatan kerja bakti yang kita laksanakan pada tanggal 1 May 2011.Kami selaku pengurus RW 09 mengucapkan terima kasih atas segala dukungan dan partisipasinya seluruh warga taman persada khususnya warga Rw 09 . Hendaknya apa yang sudah kita raih dan kita laksanakan ,kita pertahankan begitu juga mengenai kebersamaan dan persatuan .  Tertanda
Ketua RW 09
M. Taufik

Reminder Rapat Dari Ketua RW 09 Bp.M.Taufik

Review Read More
Saya ingatkan bahwa pada :

Malam minggu tanggal 30 April 2011.
Rt 02 Rw 09 akan mengadakan rapat sosialisasi hasil rapat Di Rw 09.
Dan pemberitahuan mengenai kerja bakti tanggal 1 May 2011  jam 7'30.
 
Ketua RW 09 Taman Persada 
Tertanda




M.Taufik
29 April 2011 22:59

Seorang Pemimpin Menurut Ketua RW 09 Bp.M.Taufik

Review Read More

Seorang pemimpin yang bijak dan penuh tanggung jawab .Dia harus bisa menjaga ucapan dan perbuatan yang kurang baik ,yang seharusnya tidak ia lakukan. apalagi di muka umum .Dia harus menjadi suri tauladan kepada yang ia pimpinnya .Dia harus bisa menghormati orang orang yang ia pimpin. bukan sebaliknya .Seorang pemimpin bukan minta di layani ataupun dihormati ,tapi ia harus berusaha untuk melayani masyarakat yang ia pimpin . Ketua RW 09 Taman Persada Tertanda M.Taufik

Pesan Untuk Para Pengurus RW 09 Dari Bp.M.Taufik

Review Read More

"hendaklah jabatan yang kita pegang jalankan dengan penuh rasa tanggung jawab .Karena jabatan itu merupakan amanah yang akan di mintai pertanggung jawaban di kelak kemudian hari .Marilah kita sungguh sungguh melaksanakannya .walaupun kita hanya kerja sosial ,tapi semata mata kita niatkan untuk ibadah . wassalam " RW 09 Taman Persada Tertanda

Pesan dan Kesan RW 09 Taman Persada Bp.M.Taufik

Review Read More

Hendaknya apapun jenis kegiatan kalau hal tersebut demi kepentingan bersama . baik itu untuk sarana dan prasarana bersama ataupun untuk kegiatan kerohanian . Marilah kita dukung , karena setiap perbuatan baik yang kita lakukan Insya Allah akan mendapat balasan di kemudian hari sebagai bekal kita diakhir hayat . Hendaklah kita pegang erat tali sirahturahmi di antara warga taman persada Khususnya warga Rw 09 dan kita satukan hati kita .Mari kita membangun wilayah yang kita cintai bersama' Demi generasi yang akan datang . RW 09 Taman Persada Tertanda M.Taufik

Pengumuman Dari Ketua RW 09 Bp.M.Taufik

Review Read More

PENGUMUMAN RW O9  Taman Persada Cibarusah Dengan Hormat , Berdasarkan hasil rapat tgl 2O april 2O11 . Yang dihadiri para ketua Rt para pengurus RT para pengurus Rw serta warga Rw O9 dengan ini saya sampaikan pengumuman hasil rapat sebagai berikut : A. Merujuk hasil rapat Ketua Rw O9 beserta pengurus dengan seluruh Ketua Rt beserta pengurusnya tanggal 2O april 2O11, bersama ini disampaikan notulen hasil rapat beserta tindak lanjutnya sebagai berikut : 1. Pelaksana kebersihan terutama pemotongan rumput di area Rw O9 Up. seksi Pembangunan dan Kebersihan dengan memperkerjakan tenaga kebersihan .
2. Pelaksanaan Keamanan akan sepenuhnya dikordinir oleh Pengurus Rw O9 Up Seksi Kordinator Keamanan dengan beberapa Sekuriti yang akan bertugas dan berpatroli di wilayah Rw O9 dengan pelaksanaan awal pada malam hari .
3. Program pelaksanaan dana sosial untuk Kematian warga akan dilaksanakan lebih luas lagi dari sebelumnya , yaitu Pihak Rw O9 akan memberikan bantuan berupa ; Kain kapan , Proses memandikan zanajah (zanais) dan penyiapkan liang lahat .
B. Sehubungan dengan hal - hal tersebut diatas , Pihak Rw O9 akan menarik iuran kebersihan ,keamanan dan dana sosial yang selama ini di kelola oleh para Rt dan sudah dijalankan oleh 3 dari 4 Ketua Rt di lingkungan Rw O9 ,dan kepada Rt yang belum melaksanakanagar segera melaksanakannya . Demikian kami sampaikan hasil rapat kiranya dapat dilaksanakan guna kesejahteraan bersama . Taman Persada, 2O April 2O11 . Ketua Rw O9. Tertanda M. Taupik.

Surat Dari Ketua RW 09 Bp.M.Taufik

Review Read More

Kepada Yth: Para ketua RT di wilayah RW 09 beserta staff dan seluruh warga Taman Persada. Dengan Hormat, Sehubungan dengan kondisi jalan utama di perum persada sampai dengan bunderan yang banyak terjadi kerusakan, penerangan lampu yang kurang, serta kerusakan lainnya, kami mohon kehadiran bpk2 dalam rangka kerja bakti pada hari: Minggu,1 Mei 2011. Tempat : Pintu gerbang Perum Taman Persada sampai Bunderan. dengan progam perbaikan antara lain: 1. Pemsangan lampu TL 18 watt dari gerbang sampai dengan bunderan ( 6 unit ) 2. Pemasangan lampu TL 18 watt di bunderan (2 unit) 3. Pemasangan lampu TL 18 watt di tengah bunderan + pemasangan kap lampu ( 2 unit ) 4. Perbaikan kantin jalan dari gerbang sampai dengan Prismart 5. Pengecatan jembatan dll Guna menunjang acara tersebut mohon tiap tiap RT membawa peralatan yang di butuhkan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terima kasih. KETUA RW 09
 
Copyright © 2011. TAMANPERSADA.COM - All Rights Reserved