Kepengurusan serta Kewajiban dan Hak RT dan RW

Berikut ini tentang kepengurusan RT dan RW serta  kewajiban dan hak  RT dan RW

Pengurus RT terdiri dari :

   1. Ketua
   2. Sekretaris
   3. Bendahara
   4. Beberapa seksi sesuai kebutuhan

Pengurus RW terdiri dari :

   1. Ketua
   2. Sekretaris
   3. Bendahara
   4. Beberapa seksi sesuai kebutuhan

Masa bhakti pengurus RT dan RW selama 4 tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan dan dipilih kembali maksimal 2 kali.

  KEWAJIBAN DAN HAK RT DAN RW

Pengurus RT dan RW berkewajiban untk melaksanakan :

   1. Tugas dan fungsi RT dan RW
   2. Keputusan musyawarah anggota
   3. Pembinaan kerukunan hidup warga

Pembuatan laporan mengenai kegiatan RT dan RW selambat-lambatnya 3 bulan sekali kepada anggota melalui musyawarah anggota. Pelaporan hal-hal yang terdiri dalam masyarakat yang dianggap perlu mendapatkan penyesuaian oleh pemerintah kota.

Pengurus RT mempunyai hak yaitu menyampaikan saran-saran dan pertimbangan kepada pengurus RW mengenai hal-hal yang berhubungan dengan kelancaran di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan Memilih dan dipilih sebagai pengurus RW sedangkan Pengurus RW mempunyai hak menyampaikan saran-saran kepada pemerintah kota mengenai hal hal yang berhubungan dengan kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.

Related Article you might see:

Share this product :

+ comments + 5 comments

Anonymous
June 2, 2013 at 2:20 AM

Apa dasar hukumnya..

April 12, 2014 at 2:32 PM

Iya dasar hukumnya apa?
Apakah ketika RT tidak memenuhi kewajibannya ia bisa di turunkan?

February 8, 2015 at 12:07 PM

Apakah RT berhak memungut biaya tambahan diluar biaya keamanan dan biaya sampah untuk gaji rt dan pengurus2 nya

February 8, 2015 at 12:07 PM

Apakah RT berhak memungut biaya tambahan diluar biaya keamanan dan biaya sampah untuk gaji rt dan pengurus2 nya

February 22, 2017 at 8:56 AM

saya ketua RT. saya tau persis kehidupan warga. sehingga suatu waktu saya membuat trik dalam musyawarah. dalam hal ini kenaikan iuran pembangunan gedung di RT. pada saat sambutan saya bertanya. apakah Bapak-Bapak warga mau kalau RT. kita Hebat ? mayoritas menjawab mau. lalu saya bertanya lagi. namun ada minimal 3 syarat : yaitu bekerja sama, dukungan dan bantuan / partisipasi. apakah Bapak-bapak warga setuju ? mayoritas menjawab setuju. lalu saya melanjutkan sambutan lagi. ibarat peribahasa kita sudah kepalang basah. maka pembangunan gedung harus kita jadikan. sesuai keinginan bersama 10 tahun yang lalu. dengan semboyan dari, untuk dan oleh warga. maka saya mulai dengan iuran yang semula 10 ribu saya pribadi berubah 100 ribu. kemudian saya mulai mengedarkan kertas tersebut dengan NB. bagi yang keberatan boleh mengisi seperti iuran semula atau sesuai hati nurani masing-masing. lalu pertanyaannya. bolehkah RT. mengambil keputusan sebelum dimusyawarahkan ? trims.

Post a Comment
 
Copyright © 2011. TAMANPERSADA.COM - All Rights Reserved