Rapat di mulai Pukul 20:45 WiB Sampai 22:00 Wib dan bertempat di Aula majelis Taklim Taman Persada yang ada di Fasum Fasos Rt03 / 09. Rapat di hadiri 13 orang yang merupakan perwakilan dari ke-4 RT di lingkungan RW09. Rapat di moderatori oleh Bp.Ismail, dan penjabaran materi pembahasan oleh Bp. M.Taufik.
Rapat tersebut merupakan jawaban dari permasalahan perizinan pendirian usaha LIO yang akan didirikan oleh H.Oim Ibrohim. Seorang pengusaha LIO dari kampung Babakan Cibarusah. Perizinan sudah menjadi pembahasan di lingkungan RT di RW 10 dan RW09. Antara setuju atau tidak dari warga Taman Persada terhadap Lio yang akan di dirikan di pinggir Perumahan dan melalui jalan Perumahan sebagai akses keluar masuk ke LIO.
Hasil rapat dari perwakilan warga / pengurus ke 4-RT menyimpulkan bahwa warga menolak rencana pendirian usaha LIO di sekitar Perumahan Taman Persadkemacetan Bekasi. Alasan penolakannya adalah usaha LIO lebih banyak kerugian akan di rasakan oleh warga ketimbang keuntungannya. Selain itu usaha LIO hanya lebih banyak keuntungan buat pengusaha. Pendirian LIO tersebut akan mengganggu lalu lintas di taman persada selain kerusakan jalan yang akan timbul.