Kekosongan Jabatan Ketua RW09 Cibarusah Kota

Sehubungan dengan berakhirnya masa bakti RW 09 maka secara otomatis terjadi adanya  kekosongan Jabatan RW 09 di Perumahan Taman Persada Desa Cibarusah Kota , Kecamatan Cibarusah. Sedangkan Ketua RW 009 yang baru belum di adakan pemilihan  / di lantik oleh Lurah/ Kepala Desa Cibarusah Kota. Dan Pembentukan Panitia pemilihan Ketua RW oleh Ketua RW Non aktif juga belum di bentuk.

Berkaitan dengan masalah kekosongan Jabatan Ketua RW 09 di Taman Persada Bekasi, Desa Cibarusah Kota. Maka Kepala Desa Cibarusah Kota Bp.Utis Sutisna berinisiatif  menerbitkan Surat Pemberitahuan ke RT 01,02,03 dqn 04 yang berisi tentang di terbitkannya Surat Keputusan Pelaksanaan Tugas (Plt) atau Surat pengangkatan Pejabat Plt kepada Bp. ERWIN PANAHAMRAN  sebagai Jabatan Plt RW 09 . Adapun Surat pemberitahuan oleh Lurah / Kepala Desa Cibarusah Kota sebagai Berikut :


Mengapa kekosongan Jabatan RW 09 sampai terjadi sehingga di angkat seorang Plt? Jawabannya karena RW 09 Non aktif tidak sempat menyelenggarakan pemilihan Ketua RW 09 yang baru sampai masa baktinya berakhir.

Kekosongan Jabatan RW 09 jika tidak di isi oleh seorang Pejabat Plt RW 09 maka akan terjadi kesulitan dan putusnya  hubungan informasi antara lurah dengan warga. sehingga kegiatan kegiatan fungsi administrasi pemerintahan atau informasi dari Desa atau sebaliknya akan terhambat. Karena sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 05 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan  pasal  14 dan 15 di atur tentang Tugas Lembaga kemasyarakatan RT/RW yang berbunyi sebagai berikut :

Pasal 7

Jenis Lembaga Kemasyarakatan terdiri dari:

    1.Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK)/Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LKMD/LKMK) atau sebutan nama lain;
    2.Lembaga Adat;
    3.Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan;
    4.RT/RW;
    5.Karang Taruna; dan
    6.Lembaga Kemasyarakatan lainnya.


Pasal 14

RT/RW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa dan Lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.

 Pasal 15

RT/RW dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 mempunyai fungsi:

    1.pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya;
    2.pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga;
    3.pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat; dan
    4.penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.



 Hal tersebut diatas juga tercantum di Peraturan Bupati Bekasi No.16 tahun 2010 tentang  pedoman pembentukan rukun tetangga dan rukun warga di Kabupaten Bekasi dan ini link nya : 


http://www.slideshare.net/abieyanka/peraturan-bupati-bekasi-no-16-tahun-2010-tentang-pedoman-pembentukan-rukun-tetangga-da-rukun-warga-di-kabupaten-bekasi

Terkait dengan tugas Ketua RW seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 05 Tahun 2007 dan Peraturan Bupati Bekasi 16  Tahun 2010 diatas dan dengan mendekati adanya Pemilihan Kepala Daerah , adalah tindakan yang tepat untuk penunjukan atau pengangkatan seorang Pejabat Plt RW 09.

Related Article you might see:

Share this product :
 
Copyright © 2011. TAMANPERSADA.COM - All Rights Reserved