Kapolsek Cibarusah Nyabu di Rumah Dinas

Kapolsek Cibarusah mengaku baru sekali dalam penggunaan narkoba jenis sabu sebelum digelandang ke Mapolda Metro Jaya. Pengakuan tersebut didapat pihak kepolisian saat pelaku diperiksa.

“Tapi kita tidak lantas percaya begitu saja atas pengakuan tersangka dan kita masih akan melakukan penelitian lebih lanjut atas kasus tersebut,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya KombesPol Rikwanto kepada wartwan di Mapolda Metro Jaya, Minggu (11/3/2012).

Dia menambahkan yang bersangkutan sudah menjadi target operasi mereka selama ini.

“Yang bersangkutan sudah kita amati dari info yang didapat dari para saksi. Kemudian kita adakan penyelidikan dan kemudian kita tangkap tersangka saat sedang menggunakan sabu di rumahnya,” jelas Rikwanto.

Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.

Atas tindakannya tersebut, Kapolsek dijerat dengan UU Narkotika Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun.

http://jakarta.okezone.com/kapolsek-cibarusah-mengaku-baru-sekali-nyabu

Related Article you might see:

Share this product :
 
Copyright © 2011. TAMANPERSADA.COM - All Rights Reserved