UMK 2012 Baru Kabupaten Bekasi Akhirnya Ditetapkan

Jadi, sekarang SK UMK baru Kab Bekasi sama dengan  angka UMK  2012 Kab. Bekasi sesuai kesepakatan dengan menteri dan SK Gubernur Jabar, yaitu UMK  kelompok III Rp 1.491.000, kelompok I Rp 1.849.000, dan kelompok II, Rp 1.715.000. Diakui Heryawan, penetapan UMK Kab. "Kondisi penetapan UMK Kab. Bekasi, tidak untuk daerah lainnya di Jabar.
Usai rapat bersama Menko Perekonomian, Hatta Rajasa, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar, berserta perwakilan dari Apindo dan serikat pekerja (SP) pada Jumat (27/1) malam, Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan langsung mengubah upah minimum kabupaten (UMK) Bekasi.

Perubahan UMK itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jabar No. 561/Kep.211-Bangsos/2012 tentang Perubahan Ketiga Keputusan Gubernur Jabar No. 561/Kep.1540-Bangsos/2011, tentang UMK di Jabar tahun 2012, yang ditandatangani gubernur malam itu juga.

Setelah rapat koordinasi dengan dua menteri, gubernur menginstruksikan Bupati Bekasi untuk membahas hasil kesepakatan bersama antara dua menteri, perwakilan SP, dan Apindo serta menyerahkan rekomendasinya kepada gubernur.

"Setelah rapat koordinasi dengan menteri, bupati langsung menggelar rapat dan merekomendasikan angka UMK baru. Malam itu juga, rekomendasi diserahkan ke saya, dan saya langsung menandatanganinya.

Jadi, sekarang SK UMK Kab. Bekasi sudah ada dan angkanya sesuai dengan kesepakatan dengan Pak Menteri," ungkap Heryawan kepada wartawan usai menggelar rapat dengan SP dan Apindo Jabar di Gedung Pakuan, Jln. Otista, Kota Bandung, Sabtu (28/1).

Angka UMK Kab. Bekasi sesuai kesepakatan dengan menteri dan SK Gubernur Jabar, yaitu UMK Rp 1.491.000, kelompok I Rp 1.849.000, dan kelompok II, Rp 1.715.000.

Diakui Heryawan, penetapan UMK Kab. Bekasi tidak melibatkan Dewan Pengupahan (DP). Padahal sesuai aturan penetapan UMK harus melalui DP. "Kondisi penetapan UMK Kab. Bekasi ini khusus, makanya tidak melalui rapat DP. Semuanya mengacu pada kesepakatan bersama dengan dua menteri," jelasnya.

Tidak untuk daerah lain Heryawan menegaskan, keputusan perubahan UMK itu hanya untuk Kab. Bekasi, tidak untuk daerah lainnya di Jabar. Untuk menegaskan hal tersebut, dalam waktu dekat gubernur akan mengirim surat edaran ke kabupaten/kota. "Keputusan ini khusus untuk Kab. Bekasi, tidak akan merembet ke daerah lain," tegasnya.

Disinggung angka UMK yang berubah, Heryawan enggan membahas nominal tersebut. Sebab UMK baru itu disetujui atas kesepakatan bersama anatara menteri, perwakilan Apindo, dan SP. "Saya kira perubahan nominal itu atas kesepakatan bersama. Tidak ada hitung- hitungan angka lagi. Silakan analisis sendiri," ujarnya.

Ia menambahkan, bagi perusahaan di Kab. Bekasi yang tidak mampu melaksanakan UMK baru terebut, pihaknya masih membuka kesempatan untuk menangguhkan UMK.

Minggu depan

Sementara itu, Ketua Apindo Jabar, Deddy Wijaya mengungkapkan Apindo sudah menyetujui besaran UMK baru Kab. Bekasi. Pihaknya menjamin, seluruh perusahaan di Kab. Bekasi akan membayarkan upah kepada buruhnya sesuai dengan UMK baru, mulai minggu depan.

"Minggu depan pengusaha akan membayar UMK sesuai dengan kesepakatan kemarin (Jumat, red) malam, angkanya tidak akan dikurangi sedikit pun. Saya sebagai Ketua Apindo Jabar dan Pelaksanaan Tugas Ketua Apindo Kab. Bekasi yang sampai saat ini masih dibekukan, seluruh perusahaan akan membayar UMK kepada karyawannya," tegas Deddy.

Bagi perusahaan yang tidak mampu membayar UMK, katanya, masih bisa melakukan upaya penangguhan UMK. Tapi, harus sesuai dengan prosedur yang berlaku.

http://www.klik-galamedia.com

Related Article you might see:

Share this product :
 
Copyright © 2011. TAMANPERSADA.COM - All Rights Reserved