Latest Information

Peringatan Isra mi'raj Masjid Ar Rahman 2017

Review Read More

Peringatan Isra' Mi'raj di masjid Jamie Ar-Rahman yang berlokasi di RT 02 / RW 09 Taman Persada Desa Cibarusah Kota di adakan pada Minggu malam  tanggal 14 Mei 2017.

Acara tersebut di hadiri oleh Bapak -Bapak Jamaah pengajian rutin malam senin masjid Jamie Ar Rahman dan warga RW 09, Ketua DKM Bp. Zainudin Hardaz, Ketua RW 09 Bp. Erwin Panahamran.

Acara memperingati Isra' Mi'raj di bulan sya'ban karena di maksudkan sekaligus acara penutupan pengajian rutin malam senin menjelang bulan Ramadhan, agar bulan Ramadhan bisa fokus menjalankan ibadah ibadah yang lain seperti sholat Tarawih, Tadarus Qur'an dan yang lainnya.

Dalam acara tersebut setelah pembacaan Yasin,  Al Barjanji kemudian di lanjutkan dengan ceramah yang di sampaikan oleh Ustadz Jalaludin asal Parung Banten Desa Cibarusah Jaya.

Dalam ceramahnya Pak Ustadz menjelaskan juga keutamaan malam nisfu sya'ban. Bahwa di malam nisfu Sya'ban semua pintu Rahmat sebanyak 300 pintu semua di buka. Barang siapa yang meminta atau berdoa pada malam nisfu sya'ban insya Alloh di kabulkan oleh Alloh SWT. Aamiin.

Makan ala semut semut merumput RT 02/09

Review Read More

Dalam kerja bakti pembuatan Pos Ronda Permanen di RT 02/09 ada seksi konsumsi yang tugasnya memasak /ngaliwet. Seksi masa di pimpin oleh Bp.Ukar Sukardi yang ahli memasak liwet.

Menu dalam memasak liwet terdiri dari :
~Nasi liwet
~Teri besar
~ lalapan : terong bulat dan mentimun
~Jantung pisang.
~Sambal ulek.
~Pindang Ikan Gabus.

Setelah masak liwet sudah mateng,  maka acara makan bareng dengan alas daun pisang di mulai. Istilah makan bareng kalau di komunitas security di namakan semut semut merumput. Ada juga yang menyebutnya dengan istilah makan ala anak pesantren.

Apapun istilah makannya, bisa membuat keakraban dengan semua warga. Metode makan yang begini menghilangkan rasa perbedaan antara warga yang berbeda dalam hal ekonomi. Tidak ada istilah jijik atau rasa yang lain. Adanya rasa kebersamaan.

Pembuatan Pos Ronda Permanen RT 02 / RW 09

Review Read More

Sesuai dengan rencana pada rapat perdana pengurus baru RT02 / 09 beberapa bulan lalu, pengurus berencana membuat Pos Ronda yang permanen.

Dari sejak di rencanakan belum ada kesepakan tentang lokasi penempatan. Pada pertengahan bulan Mei 2017 baru di perloleh kesepakatan lokasi yaitu di samping rumah Bp. Erick di blok C1/01. Lokasi persis di depan rumah Bp. RW 09 Bp. Erwin Panahamran.

Pada malam sabtu tanggal 15 Mei 2017 di lakukan peletakan batu pertama oleh Bp. Erwin Panahamran untuk di mulainya pembuatan Pos Ronda Permanen di lingkungan RT 02 / RW 09.

Pembuatan Pos Ronda permanen RT 02 tersebut di lakukan bersama sama secara gotong royong oleh warga RT 02 dan pengurus RW 09. Warga dan pengurus RW bahu membahu dalam kerja bakti tersebut.

Semakin mendekati bulan suci Romadhon, pembuatan Pos Ronda Permanen tersebut di targetkan selesai. Sehingga pada bulan puasa besok bisa di gunakan sebagai Pos Ronda warga RT 02.

Bp Erwin Panahamran terpilih sebagai Ketua RW09

Review Read More

Dalam pemilihan ketua RW 09 Desa Cibarusah Minggu kemarin, Bp Erwin Panahamran terpilih sebagai ketua RW 09 untuk masa bakti 2017-2020.

Bp.Erwin Panahamran unggul dalam perolehan suara di bandingkan 2 calon  rivalnya. Bp. Erwin Panahamran memperoleh suara sebanyak 152 suara, sedangkan Bp. Budi Murtono memperoleh 90 suara. Dan Bp. Awaludin Hutagalung mendapatkan 60 suara. Adapun suara yang tidak sah sebanyak 4 suara.

Hari pencoblosan Ketua RW 09 tahun 2017

Review Read More

Sesuai dengan rencana, pencoblosan calon ketua RW 09 Taman Persada dilaksanakan pada hari ini, minggu 7 Mei 2017 di lapangan Fasos Fasum Rt02/09.

Hadir dalam acara itu, panitia pemilihan, para calon ketua RW dan para ketua RT dari ke 4 Rt di lingkungan RW 09. Kehadiran para ketua RT sebagai saksi pencoblosan.

Untuk pemilihan ketua RW kali ini agak beda dengan pemilihan legislatif, presiden ataupun kepala daerah. Yang bedanya tidak menggunakan tinta setelah pencoblosan dan tidak ada logo KPU. Untuk yang lainnya seperti bilik suara, surat undangan dan yang lainnya sama.

Calon RW 09 Perum Taman Persada

Review Read More

Setelah sekian lama rencana pemilihan ketua RW09 di tunda karena menunggu Pilkada Bupati Bekasi di bulan Maret 2017,maka rencana tersebut segera terlaksana.

Rencana pemilihan akan di adakan pada hari minggu tanggal 07 Mei 2017 bertempat di lapangan fasos fasum Rt 02 / Rw 09 mulai pukul 07:30 WIB sampai dengan pukul  13:00 WIB.

Rencana pemilihan pada periode ini menampilkan 3 orang calon ketua RW 09. Adapun calon Ketua RW 09 tersebut adalah
1.Bp.Budi Murtono berasal dari Rt 003/Rw09.
2.Bp.Awaludin Gutagalung berasal dari Rt 002/ Rw09.
3.Bp.Erwin Panahamran berasal dari Rt 002/ Rw09.

Ketiga calon tersebut telah memenuhi persyaratan administratif seperti KTP sebagai identitas warga Taman Persada Bekasi, Desa Cibarusah Kota-Cibarusah-Bekasi.

Acara Reuni Ngaliwet Rt02 Rw09

Review Read More

Sudah sekian lama warga RT 02 / RW 09 tidak kumpul kumpul ngaliwet (makan bersama).

Namun pada malam minggu tanggal 06Mei 2017 suasana yang dulu pernah di alami kini  terulang kembali. Yakni makan bareng bersama,  beralaskan daun pisang dengan nasi liwet beserta ikan mas bakar dan sambal. Menambah nikmatnya ada mentimun dan terong bulat.

Suasana meriah ini nampak wajah lama yang selama ini jarang kelihatan seperti Mas Poh. Nampak juga wajah wajah baru Rt 02.

Siapa yang tidak mendambakan suasanya yang begitu mesra. Teringat masa masa awal menempati perumahan Taman persada. Warga RT 02 merupakan warga pelopor yang menempati perumahan Perum Taman Persada Bekasi. Suasana yang mesra dengan makan ngaliwet bersama di sebutnya sebagai acara reunian. Reuni ngaliwet malam minggu.

Order Buludashboard Custom Sigra Calya

Review Read More

Bagi Anda yang memiliki mobil baru atau lama. Baik Daihatsu Sigra ataupun Toyota Calya silahkan order bulu dashboard untuk keindahan interior mobil kesayangan anda.

Bulu dashboard di fungsikan untuk melindungi dashboard mobil dari ganasnya terik matahari yang akan berakibat merusak warna dashboard menjadi pudar atau kusam, bahkan dashboard menjadi getas atau mudah pecah.

Untuk order bulu dashboard Sigra /Calya ini ada banyak pilihan warnanya. Silahkan di pilih sesuai dengan kesukaan atau di sesuaikan dengan mayoritas warna interior mobil anda.

Pemesanan atau order bisa menghubungi :
Pin BBM : 5539F4E6  /  58060BB9

Melayani order ke seluruh indonesia. Pengiriman via JNE,  J&T Express atau POS Indonesia.  Happy shopping.

Menjual Bulu dashboard custom sesuai bentuk dasboard mobilnya

Review Read More

Mau beli bulu dashboard buat mobil kesayangan anda? Dimana ? Kenapa mesti di lindungi? Jawabnya gampang. Dimana ya..di Taman Persada Cibarusah nih hubungi no telpnya : 081314503289 bisa pakai WA atau SMS di no itu. kalau mau bbm an ini no pin nya : 5539F4E6.

Terus fungsinya apa bulu dashboard itu sehingga bisa melindungi dashboard, karena menahan panas dari matahari, sehingga tidak langsung mengenahi dashboardnya. Jika sinar matahari langsung mengenahi dashboard maka ibarat dashboard di jemur. Sehingga mudah pecah, kusam atau retak.

Segera sebelum terlambat, miliki bulu dashboard untuk mobil anda atau untuk orang yang anda sayangi atau cintai. Bisa untuk teman, saudara atau orang dekat.

Faradilla Restya Gunadi Warga RT04 Menikah

Review Read More
Faradilla Restya Gunadi merupakan putri dari Bp Heru Gunadi S,Pd.pada hari ini 17 Desember 2016 menikah dengan Roni Nugraha , M.Pd putra Bp Ishak dari Tasikmalaya.



Akad nikah akan di laksanakan di Masjid Ar-Rahman Perumahan Taman Persada Bekasi Desa Cibarusah Kota pada pukul 09:00 Wib. Dihadiri keluarga kedua mempelai , sanak saudara, teman, tetangga dan tamu undangan.

Sedangkan acara resepsi pernikahan di adakan pada hari yang sama bertempat di kediaman pengantin wanita di Perumahan Taman Persada Bekasi Blok D11 No.16.Rt 04 / Rw 09. Desa Cibarusah kota.Kecamatan cibarusah , Bekasi.Jawa Barat.











Pemilihan Ketua RW 09 Di Tunda

Review Read More
Rencana pemilihan Ketua RW09 Desa Cibarusah yang undangan sudah di sebar ke warga akhirnya ditunda sampai pelaksanaan Pilkada Kabupaten Bekasi di laksanakan atau setelah tanggal 15 Februari 2017.

Penundaan pemungutan suara Ketua RW09 berdasarkan surat dari Kepala Desa Cibarusah Kota yang di antar langsung oleh Kepala Dusun dan Ketua RT 02 sehari sebelum pelaksanaan dan berbagai pertimbangan terhadap situasi dan kondisi yang berkembang.

Bagi warga  yang terlanjur datang di TPS terkait undangan pencoblosan, panitia yang stand by di lokasi TPS memberitahu ke warga. Wargapun mengerti dan pulang ke rumah masing masing.

Contoh Peraturan Pemilihan Ketua RW yang Legal

Review Read More
Di bawah ini adalah Panduan Peraturan Pemilihan Ketua RW09 yang memiliki kekuatan hukum yang syah atau legal serta di dukung oleh semua pihak sebagai berikut :





 PERATURAN PEMILIHAN CALON KETUA RW 09
 KELURAHAN CIBARUSAH KOTA  KECAMATAN CIBARUSAH
 KABUPATEN  BEKASI

BAB I
DASAR HUKUM
1.    Peraturan Bupati Kabupaten Bekasi Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga di Kabupaten Bekasi.
2.    Surat Edaran Lurah Cibarusah Kota Nomor : ……………………………perihal Pembentukan Panitia Pemilihan Ketua RW 09.
3.    Hasil Musyawarah Warga RW 09 pada tanggal :.............2016.

BAB II
KETENTUAN UMUM
Dalam pelaksanaan pemilihan Ketua RW 09  dimaksud adalah :
1.    Wilayah adalah RW 09
2.    Kelurahan tempat terselenggaranya pemilihan calon Ketua RW 09 adalah Desa Cibarusah Kota
3.    Kecamatan tempat terselenggaranya pemilihan calon ketua RW 09 adalah Kecamatan Cibarusah
4.    Kabupaten adalah Kabupaten Bekasi
5.    Perangkat wilayah dimaksud adalah Ketua RW 09 dan para pengurusnya / Ketua RT dan para pengurusnya.
6.    Rukun Tetangga selanjutnya disebut RT adalah lembaga masyarakat yang dibentuk melalui musyawarah warga setempat dalam rangka pelayanan pemerintah dan masyarakat yang diakui dan dibina oleh Pemerintah Daerah yang ditetapkan oleh Lurah.
7.    Rukun Warga selanjutnya disebut RW adalah Lembaga Masyarakat yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya dalam rangka pelayanan pemerintah dan masyarakat yang diakui dan dibina oleh Pemerintah Daerah yang ditetapkan oleh Lurah.
8.    Warga adalah WNI dan WNA yang secara sah terdaftar sebagai penduduk RW 09.
9.    Pemuka Masyarakat adalah tokoh-tokoh masyarakat seperti tokoh agama, profesional, praktisi pendidikan, praktisi politik, organisasi wanita, pemuda, dan cendekiawan yang bertempat tinggal di wilayah RW 09
10.   Calon Ketua RW 09 adalah warga terpilih yang dapat diusung oleh warga dalam satu RW (Pencalonan bersama)

BAB III
KEPANITIAAN
1.    Panitia adalah organisasi sekelompok orang yang telah dipercaya melalui Musyawarah  Warga  RW 09 pada hari/Tanggal.......... 2016 untuk menyelenggarakan pemilihan.
2.    Panitia bekerja setelah mendapat legalitas dari warga RW 09 (hasil Musyawarah) yang didukung oleh Pemerintah Kelurahan dengan mendapat Surat Keputusan (SK) atau Surat Tugas (ST) dari Lurah Cibarusah Kota.
3.    Panitia adalah warga RW 09 , dari tokoh masyarakat, praktisi, profesionalis, ulama, pelajar, tokoh penggerak PKK, dan Karang Taruna.
4.    Panitia Pemilihan berjumlah 5 (lima) Orang terdiri :
a.    1 (Satu) Orang Ketua merangkap Anggota
b.    1 (Satu) Orang Sekretaris merangkap Anggota
c.    1 (Satu) Orang Bendahara merangkap Anggota
d.    2 (Dua) Orang Anggota
e.    Panitia dapat mengangkat atau dibantu oleh 2 (Dua) orang Anggota linmas untuk pengamanan atau sesuai kebutuhan.
5.    Panitia membuat aturan/petunjuk teknis dan tahapan pelaksanaan pemilihan RW 09 yang diketahui dan disetujui oleh RW dan Kelurahan.
6.    Untuk menjunjung tinggi kredibilitas, tanggung jawab, jujur, dan berkeadilan terhadap penyelenggaraan dimaksud maka panitia harus bersikap netral dan independen
7.    Panitia tidak dibenarkan merangkap jabatan sebagai panitia sekaligus sebagai team sukses masing-masing calon
8.    Panitia tidak dapat mencalonkan diri dan dicalonkan oleh pihak manapun dalam pemilihan bakal calon ketua RW 09

 BAB IV
TATA CARA PEMILIHAN CALON KETUA RW

Pasal 1
SYARAT – SYARAT PEMILIH
1.    Pemilih adalah Seluruh warga atau Tokoh masyarakat atau kepala keluarga di RW 09
2.    Berusia sekurang-kurangnya 17 tahun atau pernah menikah.
3.    Tinggal dan berdomisli di RW 09 dengan ber-KTP RT/RW 09 atau terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK) RW 09 atau sekurang-kurangnya telah menetap selama enam bulan di lingkungan RW 09 dengan Keterangan Domisili/keterangan RT/RW setempat.
4.    Sehat Jasmani & Sedang tidak terganggu jiwa / rohaninya.
5.    Tidak sedang dalam proses hukum atau tidak sedang dicabut hak memilih dan dipilih menurut keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
6.    Tercantum di Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan RT/RW 09 yang tervalidasi dengan ditanda tangani oleh panitia pemilihan dan calon ketua RT/RW 09

Untuk Calon yang ingin mendaftarkan diri sebagai calon RW

Pasal 2
SYARAT – SYARAT CALON KETUA RW 09
1.    Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.    Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
3.    Setia dan taat kepada Negara dan Pemerintah.
4.    Berkelakuan baik, jujur, adil, cerdas dan berwibawa.
5.    Sehat jasmani dan rohani.
6.    Berpendidikan serendah – rendahnya SD atau sederajat.
7.    Warga Negara Indonesia yang sekurang-kurangnya berumur 17 tahun dan berstastus telah menikah.
8.    Telah menjadi warga RW 09 Berdomisili atau Bertempat tinggal di RW 09, Ber KTP RW 09 atau terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK) RW 09
9.    Mempunyai kemauan, kemampuan, kepemimpinan, peka dan kepedulian sosial.
10.   Tidak sedang dicabut hak memilih dan dipilih menurut keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap .
11.   Bila calon Ketua RW 09 masih aktif menjabat sebagai perangkat RT Atau RW maka harus menyertakan surat pengunduran diri dari jabatannya tersebut dan jabatannya tersebut akan digantikan dengan otomatis oleh PLT.

Pasal 3
ATRIBUT KELENGKAPAN PEMILIHAN
1.    Panitia menyediakan tempat pemilihan beserta kelengkapannya.
2.    Panitia membuat kartu suara sesuai daftar pemilih tetap ( DPT ) ditambah 2,5 persen kartu suara cadangan.
3.    Pada kartu suara terdapat gambar/nomor atau gambar & nomor calon ketua RW yang telah mendapat pengesahan dari panitia.
4.    Pemilihan calon ketua RW 10 dilakukan secara langsung umum bebas dan rahasia (Luber) dan ditempat terbuka.
5.    Masing-masing pemilih hanya memiliki satu suara untuk memilih salah satu calon ketua RW
6.    Pemilihan dilaksanakan mulai pukul : 07.30 Wib sampai dengan pukul 13.00 Wib.
7.    Para pemilih wajib memelihara dan menjaga ketertiban, kebersihan dan kenyamanan selama pemilihan berlangsung.
8.    Pemilih yang datang terlambat lewat dari  waktu yang ditentukan tidak dapat melaksanakan hak pilihnya.
9.    Teknik pemilihan menggunakan cara mencoblos salah satu calon (sesuai aturan/petunjuk teknis yang disepakati)
10.   Pemilih tidak dapat diwakilkan oleh siapapun atau dapat diwakilkan (dengan catatan Tertera dalam daftar Kartu keluarga dan berumur 17 tahun keatas serta membawa surat undangan pencoblosan sebagai tanda pemilih )
11.   Pemilih yang telah melaksanakan hak suaranya mendapat tanda berupa ; tinta / stempel (pada salah satu lengan atau jari tangan) agar tidak terjadi penggunaan hak suara ganda.
12.   Penghitungan suara dapat dilakukan apabila waktu yang telah ditentukan  telah habis yaitu pukul 14.00 WIB tanpa menunggu mencapai 100 %  kehadiran dari data DPT yang ada.
13.   Para calon berhak hadir/menghadirkan 1 (satu) orang saksi untuk menyaksikan jalannya penghitungan suara dengan mengikuti aturan yang telah ditetapkan panitia.
14.   Pemenang atau RW terpilih dapat dinyatakan syah apabila telah mendapat suara terbanyak dari pemilih yang datang.

Pasal 4
SYARAT – SYARAT SAKSI
1.   Memenuhi syarat-syarat sebagai pemilih, sebagaimana dimaksud dalama pasal 1.
2.   Mempunyai/mendapatkan surat mandat dari calon Ketua RW 09
3.   Telah menyampaikan surat mandat (sebagaimana ayat 2) kepada panitia paling lambat sebelum tanggal dan waktu pemilihan dimulai.
4.   Saksi wajib menandatangani hasil penghitungan suara pemilihan ketua RW 09
5.   Saksi wajib memelihara dan menjaga ketertiban dan kenyamanan selama penghitungan suara berlangsung.

Pasal 5
WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN PEMILIHAN

Hari                 : Minggu
Tanggal              : --------------2016
Waktu                : 07.30 s/d 13.00
Lokasi               : Fasos (Lapangan Bulu Tangkis Rt 02 / RW09)

BAB V
ANGGARAN BIAYA
1.    Rancangan biaya kegiatan disusun dan diajukan oleh panitia kemudian disyahkan oleh peserta musyawarah/rapat antara Para Panitia , Pengurus RT/RW, dan tokoh masyarakat.
2.    Sumber biaya diperoleh dari.
a.    Pendaftaran calon.
b.    Uang kas RT : Rp. 800.000,- ( masing-masing RT menyumbang Rp. 200.000,- )
c.    Sumbangan wajib masing-masing RT/RW atau tokoh masyarakat atau donator yang tidak mengikat.
3.    Panitia melaksanakan belanja anggaran biaya sesuai Rancangan Anggaran Belanja yang telah dimusyawarahkan dan menyampaikan laporan pertanggung jawabannya secara tertulis kepada forum dimaksud dalam ayat 1.


BAB VI
PENUTUP

1.    Tata tertib dibuat oleh Panitia Pemilihan RW 09 dan ditanda tangani serta diketahui/disetujui Ketua RW 09, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan Pemerintah Kelurahan Cibarusah Kota.
2.    Tata tertib berlaku sejak tanggal ditetapkan.
3.    Hal – hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan ditetapkan kemudian berdasarkan hasil musyawarah sepanjang tidak bertentangan dengan tata tertib yang telah ada.

Dibuat di              : Bekasi
Pada Tanggal           : ………………. 2016





 Ketua Panitia Pemilihan,



    ( ...................... )
   

         Sekretaris,



   ( ....................... )

   Mengetahui,

   Ketua RW 10/ PLT RW 09                                   Kepala Kelurahan Cibarusah Kota



     ( .................. )                                                                     ( ....................... )
 
Copyright © 2011. TAMANPERSADA.COM - All Rights Reserved