Dana perbaikan lampu penerangan di wilayah perbatasan di tanggung oleh kedua pihak. Antara RT 02/ 09 dan RT 03/ 09. Biaya perbaikan jumlah total di bagi dua. Untuk sementara dana yang di pakai adalah dana kas RT milik RT 03/09. Perwakilan RT 02/ 09 adalah Bapak Catur Wibowo. Beliau telah mendengan jumlah atau kalkulasi biaya perbaikan lampu penerangan jalan. Nantinya kwitansi akan di buat dan RT 02/ 09 akan mengeluarkan biaya yang tersebut di dalam nilai kwitansi tersebut.
Kesepakatan pembiayaan di tanngun oleh kedua RT sudah ada kesepakatan pada saat kepengurusan RT di pegang oleh Pak Hasan Affandy. Untuk kali ini tinggal melanjukan kesepakatan yang sudah ada sebelumnya. Dengan begini kedua RT kelihatan rukun dan saling bahu membahu.