Sehubungan dengan adanya instruksi dari Desa Cibarusah Kota bahwa untuk mendukung tertib administrasi kependudukan maka untuk wilayah Taman Persada Bekasi harus di mekarkan.
Dengan Jumlah penduduk yang semakin banyak dari RW 08 yang terdiri dari 5 RT.Yaitu RT 28,RT 30, RT 31, RT 32 dan RT 33 maka kini RW 08 di mekarkan menjadi RW 09 dan RW 10.
Sedangkan batas wilayah kedua RW tersebut adalah Jalan masuk Perumahan Taman Persada Bekasi di tarik lurus ke belakang.Yang sebelah utara adalah RW 10 sedangkan sebelah selatan RW 09.
Ketua RW 08 sebelum pemekaran di jabat Bap D.Sumantoko dan kini Dimisioner sambil menunggu pemilihan Ketua RW 09 yang baru yang akan di adakan pada malam Rabu, 05 April 2011
Dengan Jumlah penduduk yang semakin banyak dari RW 08 yang terdiri dari 5 RT.Yaitu RT 28,RT 30, RT 31, RT 32 dan RT 33 maka kini RW 08 di mekarkan menjadi RW 09 dan RW 10.
Sedangkan batas wilayah kedua RW tersebut adalah Jalan masuk Perumahan Taman Persada Bekasi di tarik lurus ke belakang.Yang sebelah utara adalah RW 10 sedangkan sebelah selatan RW 09.
Ketua RW 08 sebelum pemekaran di jabat Bap D.Sumantoko dan kini Dimisioner sambil menunggu pemilihan Ketua RW 09 yang baru yang akan di adakan pada malam Rabu, 05 April 2011