Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desa diharapkan sudah selesai dan disahkan menjadi undang-undang pada awal 2013, kata Anggota Komisi II DPR RI Budiman Sudjatmiko.
"Rencananya, minggu depan akan mulai rapat dan menyusun daftar masukan," ujar politisi dari PDI Perjuangan ditemui usai menghadiri Deklarasi Dewan Pimpinan Cabang Gema Gotong Royong Kudus di Griya Raharja Kudus, di Kudus, Jawa Tengah, Sabtu (17/11).
Selain itu, lanjut dia, pemerintah juga mulai memodifikasi draf-nya. Ia mengatakan, DPR juga mulai membicarakan invetarisasi masalah serta mendapatkan masukan dari koalisi masyarakat.
Pada intinya, kata dia, UU Desa untuk menjadikan rakyat desa berdaulat, mampu menyusun rencana pembangunan, anggaran dan rencana alokasi anggarannya sendiri. "Hal terpenting, masyarakat tetap berkarakter gotong royong," ujarnya.
Ketika UU Desa datang, dia berharap, rakyat desa tidak sekadar menjadi pelengkap, melainkan menjadi subjek pelaku utama perumusannya, sehingga bisa mengawasi atau meminimalkan korupsi.
Ia mengungkapkan, kehadiran RUU Desa berangkat dari semangat Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan yang informasinya tingkat kebocorannya hanya 0,1 persen.
"Kita ingin belajar. Suatu saat semangat dan cara kerja PNPM akan diadopsi," ujarnya. Jika kelemahan PNPM terkait pelibatan sejumlah pihak, katanya, hal tersebut bisa diintegrasikan.
Pada kesempatan tersebut, dia juga mengungkapkan, usulan masa jabatan kepala desa juga diakomodir yang sebelumnya hanya enam tahun diusulkan menjadi delapan tahun.
"Termasuk, dana alokasi desa akan diusulkan minimal 10 persen dari APBN. Nantinya, desa diharapkan akan menjadi penggerak pertumbuhan perekonomian," ujarnya.
http://m.mediaindonesia.com/index.php/read/2012/11/17/363566/284/1/RUU_Desa_Dijanjikan_Tuntas_Awal_Tahun_2013